“Sudah ada sanksinya sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 6 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasip Terhadap Para Pelangar PPKM Darurat Atau Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB), sehingga jangan sampai kami tindak Kalau masih ada yang membandel,”jelasnya.
Ditambahkan Herlan, Bagi warga masyarakat atau pemilik tempat hiburan malam (Kafe) yang tergolong kategori warga masyarakat tidak mampu (Miskin) tetapi yang sudah masuk daftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan di usulkan untuk mendapatkan bantuan.
“Kalau yang sudah terdaftar di DTKS nantinya akan mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) uang tunai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur,”Tegasnya.
Sementara Kapolsek Cidaun AKP Sumardi SH mengatakan Kegiatan ini merupakan Penegakan PPKM Darurat yang sudah diberlakukan oleh pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 khusus nya dikecamatan Cidaun.
“Kami meminta kerjasamanya kepada para pemilik Tempat Hiburan malam (Kafe) dilokasi wisata pantai Jayanti untuk saling menghargai terkait dengan aturan PPKM Darurat,sebab ini merupakan ikhtiar kita bersama dalam mencegah penyebaran wabah virus Covid-19,” Jelasnya.
Sumardi Menegaskan,Mari kita bersama sama untuk melawan wabah ini dengan cara mentaati peraturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah.
“kalau tempat hiburan malam (Kafe) buka maka akan menimbulkan orang berkerumun sehingga penularan wabah Virus Covid-19 tidak akan terkendali maka dari itu sekali lagi kami menghimbau patuhi aturan PPKM Darurat ini,” Tukas Dia.( ** )
Discussion about this post