Bandungraya.net – Cianjur | Dalam Rangka Penegakan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Petugas gabungan dari Forkopincam Cidaun, Kabupaten Cianjur. Lakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Sabtu malam (10/7/2021).
Beberapa tempat hiburan malam (Kafe) yang ada dipelabuhan Jayanti Cidaun untuk segera menutup selama pelaksanaan pemberlakuan PPKM Darurat dari tanggal 3 Hinga 20 Juli 2021.
Herlan Iskandar Camat Cidaun membenarkan telah melaksanakan kegiatan Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (Kafe) dipelabuhan Jayanti bersama Petugas gabungan Forkopimcam.
“Alhamdulillah setelah kami cek ke lokasi tempat hiburan malam (Kafe) semuanya sudah pada tutup tidak ada yang buka, hanya tadi masih ada satu kafe yang masih buka milik sodara indra tetapi sudah kami himbau untuk segera menutup dan akan segera menutup mulai malam ini,”Ujar Camat kepada wartawan Sabtu (10/9/7/2021).
Herlan menjelaskan, Selama Pelaksanaan PPKM Darurat kami memnghimbau kepada para pemilik Tempat Hiburan malam (Kafe) untuk mentaati peraturan pemerintah yang sudah diberlakukan untuk bersama sama saling mengikatkan kepada yang lainya untuk segera menutup tempat hiburan malam (kafe).
Discussion about this post