SOREANG (BR)- APBD Perubahan Kabupaten Bandung 2020 batal disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung yang digelar Senin (7/9/2020). Hal itu menyusul terjadinya penolakan dari sebagian besar fraksi yang menilai bahwa pembahasan belum final, hal ini muncul ” Ditenggarai ” dampak dari memanasnya konstalasi politik yang saat ini berhembus di Kab. Bandung.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto pada bandungraya. net mengatakan, tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan 2020 sebenarnya sudah ditempuh oleh pihak eksekutif. “Bahkan sudah menjadi keputusan dalam rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD,” ujarnya Senin, (7/9/2020).
Meski demikian, Sugianto mengakui jika keputusan itu masih harus melewati mekanisme lanjutkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat paripurna DPRD. Dalam Bamuslah, terjadi dinamika di mana sebagian besar fraksi menolak untuk melanjutkan pengesahan APBD Perubahan tersebut.
“Tadi rapat Bamus sangat dinamis, sampai-sampai rapat harus diskors. Ada teman-teman fraksi yang menyatakan penolakan,” Jelas Sugianto.
Menurut Sugianto, fraksi yang menerima dan mendukung penetapan APBD Perubahan hanya Fraksi Golkar dan Gerindra. Sedangkan dua fraksi yaitu PDIP dan PAN memilih abstain.
Sugianto menambahkan, tiga fraksi yaitu PKB, Nasdem dan Demokrat menyatakan penolakan penuh. Sedangkan sisanya PKS menolak dengan catatan.
Dengan kondisi sebagian besar fraksi menolak, Sugianto melansir bahwa rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan 2020.
Ketua DPRS Kab. Bandung, menegaskan agar masyarakat tidak perlu khawatir. Soalnya ia menjamin bahwa eksekutif masih memiliki hak prerogatif berdasarkan Permendagri, agar pelayanan tidak terhambat apalagi hilang.
Sementara itu Ketua Fraksi PDIP Dadan Konjala mengaku bahwa pihaknya menilai mekanisme pembahasan APBD Perubahan 2020 sudah benar. Soalnya di awal, tingkat kehadiran rapat selalu memenuhi kuorum.
Soal peserta rapat yang berkurang di rapat-rapat akhir, ia menilai hal itu tak menjadi masalah. Namun yang mengganjal adalah perihal penambahan anggaran bantuan sosial, termasuk kepada KPU untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
“Untuk penambahan bansos, kami ingin melihat dulu data calon penerima dan calon lokasi (CPCL) nya. Walaupun sebenarnya menerima dengan catatan, kami akhirnya memutuskan untuk abstain dulu sementara,” Pungkas Dadan ( BR. 01 )
Discussion about this post