Soreang (BR).- Satres Narkoba berhasil mengagalkan upaya peredaran narkoba dengan berat 6 kilogram.
Ganja tersebut hendak diedarkan oleh tersangka berinisial TH (41) saat natal dan tahun baru (nataru) nanti.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa ganja dengan berat 6 kilogram itu ditimbun oleh TH di dalam tanah di sebuah hutan di Arjasari, Kabupaten Bandung.
“Penyidik dari Satres Nanrkoba telah memantau aktivitas tersangka sejak tiga bulan lalu. Hingga akhirnya kami lakukan penggeledahan dan menemukan 615 gram ganja. Dari situ kami kembangkan dan didapat ganja seberat 6 kilogram yang ditimbun,” kata Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (20/12/2022).
Kusworo mengatakan, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, didapat keterangan kalau yang bersangkutan awalnya mendapatkan 10 kilogram ganja.
“Namun, yang 4 kilogram sudah berhasil diedarkan, sisanya yang 6 kilogram rencananya akan diedarkan oleh tersangka saat natal dan tahun baru nanti,” katanya.
Ia tidak menampik bahwa tersangka ini merupakan bandar. Bahkan Taufik merupakan seorang residivis kasus serupa, yang baru keluar dari penjara beberapa tahun lalu.
“Ya, tersangka bisa dikatakan demikian (bandar). Sebelum diedarkan lebih banyak lagi, Alhamdulillah berhasil kami gagalkan terlebih dahulu. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus memerangi peredaran narkoba jenis apapun,” ungkapnya.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti ganja yang disembunyikan tersangka TH.
Kusworo menyebutkan, dengan asumsi satu linting hanja biasa dikonsumsi empat orang, berarti dari 6 kilogram yang disita, Polresta Bandung berhasil menyelamatkan 26.460 orang dari bahaya narkotika jenis ganja tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TH dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara maksimal 20 tahun, minimal 6 tahun penjara serta denda sebesar 10 miliar rupiah. (BR.01)
Discussion about this post