Selasa, 13 Mei, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Gubernur Tetapkan Besaran UMK 2022 di Jawa Barat

Rabu, 1 Desember, 2021 | 1:28 pm
Gubernur Tetapkan Besaran UMK 2022 di Jawa Barat

Bandung (BR).- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

WAJIBDIBACA

Kepesertaan Kesehatan di KBB Diatas 95 Persen

Kepesertaan Kesehatan di KBB Diatas 95 Persen

Rabu, 13 November, 2024 | 7:12 am
Sempat Amblas Jalan Tanjakan Huut Kini Diperbaiki Kembali,Penguna Jalan Dan Warga Sekitar Sambut Baik

Sempat Amblas Jalan Tanjakan Huut Kini Diperbaiki Kembali,Penguna Jalan Dan Warga Sekitar Sambut Baik

Minggu, 15 September, 2024 | 12:08 pm

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.

Kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” kata Setiawan, melalui siaran pes Humas Pemprov Jabar, Rabu (1/12/2021).

Menurut Setiawan, gubernur turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini, karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” terangnya.

Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya.

Setiawan mengharapkan, untuk ke depan pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” tutupnya. (Red)

Berikut besaran UMK 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil:

1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17

2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00

3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90

4. Kota Depok Rp4.377.231,93

5. Kota Bogor Rp4.330.249,57

6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00

7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61

8. Kota Bandung Rp3.774.860,78

9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50

10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28

11. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,6

12. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67

13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72

14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,00

15. Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40

16. Kota Sukabumi Rp2.562.434,01

17. Kabupaten Indramayu Rp2.391.567,15

18. Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46

20. Kota Cirebon Rp2.304.943,51

21. Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77

22. Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04

23. Kabupaten Garut Rp1.975.220,92

24. Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17

25. Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08

27. Kota Banjar Rp1.852.099,52

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Sekretaris Utama BMKG, Dwi Sutrisno (kiri) dan Sekretaris Utama Kemenparekraf, Ni Wayan Giri Adnyani (kanan) saat mengamati paparan peta potensi kebencanaan di sela kegiatan penandatanganan kerja sama di Gedung BMKG, Jakarta, Selasa (30/11/2021). (Foto : Biro Komunikasi Kemenparekraf)

Perkuat Mitigasi Bencana, Kemenparekraf Jalin Kerja Sama dengan BMKG

778 Sekolah di Kota Bandung Siap Laksanakan PTMT Gelombang Ketiga

778 Sekolah di Kota Bandung Siap Laksanakan PTMT Gelombang Ketiga

Discussion about this post

Komisi A.H.Uus Haerudin Firdaus Apresiasi Pembangunan Gedung Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung

Komisi A.H.Uus Haerudin Firdaus Apresiasi Pembangunan Gedung Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung

Selasa, 6 Mei, 2025 | 1:50 pm
DPRD Minta Bupati Renovasi Untuk Mengurangi Keluhanan di Lapangan

DPRD Minta Bupati Renovasi Untuk Mengurangi Keluhanan di Lapangan

Rabu, 30 April, 2025 | 6:34 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
Prosesi Pemakaman Asy syahid Al Haram
KOLOM

Prosesi Pemakaman Asy syahid Al Haram

Sabtu, 8 Maret, 2025 | 1:33 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist