Bandungraya. net – Sumedang | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Kabupaten Sumedang bersama Forkopimcam dan tim terpadu, gelar Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, tepatnya di jalan raya Ujungjaya-Kudangwangi (depan Desa Ujungjaya), Kecamatan Ujungjaya, Rabu (18/11/2020).
Kegiatan Operasi terpadu tersebut, dilaksanakan oleh Forkopimcam, Satpol-PP, Polsek Ujungjaya, Koramil 1009/Ujungjaya, dan Tim Gugus Tugas Kabupaten Sumedang.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, penindakan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan sesuai Perbup No. 74 tahun 2020.
“Kami menindak para pelanggar, berupa sanksi teguran tertulis sebanyak 19 orang,” ungkapnya.
Lanjutnya, giat ini merupakan tindak lanjut salah satu upaya pencegahan, penanggulangan Coronavirus Deases 2019 dalam pelaksanaan AKB, di wilkum Kecamatan Ujungjaya. (BR 08)
Discussion about this post