n Surat Tugas Sebatas Melegalkan Pencairan Dana BOS
Soreang (BR).- Guru honorer kategori 2 (K2) meminta pengakuan dan kejelasan status dari Pemerintah Kabupaten Bandung. Tidak adanya kejelasan status membuat para guru honorer di sekolah khususnya sekolah negeri tidak bisa mengurus sertifikasi guru.
Selama ini, mereka diberikan surat penugasan mengajar di sekolah yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung, Juhana. Namun, surat tersebut lebih ditujukan agar dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa cair untuk gaji guru honorer.
Dengan tidak adanya kejelasan status, para guru honorer K2 terancam dengan mudah bisa tergeser jika terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru mengajar.
Perwakilan Guru Honorer Kategori 2 Kabupaten Bandung, Toto Ruhiyat berharap Bupati Bandung, Dadang M Naser agar memberikan kejelasan status untuk guru honorer K2 khususnya yang mengajar di sekolah negeri. Kebijakan tersebut diminta agar guru honorer tidak terancam digeser di sekolah.
“Kami berharap agar ada SK penetapan (status) tapi tidak melanggar aturan. Teman-teman K2 supaya tenang mengajar di sekolah. Jangan ada PNS baru, mereka (honorer) langsung tergeser,” ujarnya, Minggu, (30/9) di Soreang.
Meski sudah mendapatkan surat penugasan dari Kepala Disdik Kabupaten Bandung untuk guru honorer, ia menuturkan, surat tersebut hanya sebatas berguna untuk melegalkan pencairan dana BOS bagi guru honorer.
“Kami ingin, K2 ada pengakuan status. Selain surat penugasan juga diberikan SK dari Bupati dimana bukan untuk cpns (SK tersebut). Kaya dulu guru kontrak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, akibat tidak adanya kejelasan status membuat guru honorer di Kabupaten Bandung yang mengajar di sekolah tidak bisa mengikuti sertifikasi guru. “Belum ada kejelasan di pusat, kami ingin ada kejelasan dan pengakuan di daerah,” katanya.
“Kabupaten/kota lain saja bisa para guru honor SK nya diberikan langsung oleh kepala daerah, dan itu sangat kami nantikan,” ungkap Toto. (BR-01)
Discussion about this post