Bandungraya.net-Cimaung | Sebagaimana disampaikan Kadinsos kab. Bandung, keberadaan Agen harus sesuai Pedoman Umum (Pedum) Program sembako.
Dan yang tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan menjadi Agen penyalur diantaranya ASN (termasuk TNI dan Polri), kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK).
Selain itu Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong, ujar
Berkenaan dengan adanya unsur Aparat Desa dan Lembaga Desa yang bertindak sebagai Agen diwilayah Kec. Cimaung , Tim Kordinasi program PKH/BPNT Kecamatan Cimaung Kab. Bandung H. Dudung SE.MM yang juga sebagai sekretaris kecamatan Cimaung, diruang kerjanya mengatakan bahwa Tikor akan mengundang para Kades dan Agen serta TKSK untuk memusyawarahkan isu yang beredar, ujarnya Senin (19/04/21).
” Bilamana ada Agen BPNT, yang berstatus sebagai Aparat Desa ( Perangkat Desa, isteri/suami Perangkat), atau Ketua Bumdes dan Pengurus Bumdes sebaiknya bisa mengundurkan diri dan sesegera mungkin dilakukan pergantian” Tegas Dudung.
Dikatakan Dudung, Tikor akan melakukan koordinasi dengan TKSK agar segera melakukan koordinasi terkait penggantian identitas Agen dengan pihak Bank Penyalut dalam hal ini Bank. BNI, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Kementrian Sosial RI, Pungkasnya. (BR-01 )
Discussion about this post