Sumedang (BR).- Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan menerima jajaran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang yang dipimpin Wawan Hudawan, yakni di Ruang Kerja Wakil Bupati, Kantor Setdakab Sumedang, Senin (21/02/2022).
Dikatakan Wawan, BPSK merupakan badan publik yang melakukan konsultasi publik dan pengawasan terhadap penyelesaian sengketa konsumen.
Wawan menyebutkan, BPSK akan mensosialisasikan keberadaan BPSK kepada pejabat Pemkab Sumedang pasca pembinaan dan pengawasannya berada pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Wawan juga berharap, gedung yang sekarang dipergunakan oleh BPSK di Jalan Swadaya Panyingkiran No. 100 ditetapkan secara resmi dipinjampakaikan kepada BPSK Kabupaten Sumedang.
Sementara itu, Wabup meminta agar BPSK membuat surat permohonan terkait lahan yang dijadikan kantor BPSK kepada Bidang Aset BKAD.
“Terkait gedung BPSK untuk pinjam pakai segera ajukan secara tertulis kepada Bagian Hukum Serda dan Bidang Aset agar segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Pemda juga akan mengkaji renovasi kantor tersebut sehingga layak dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Terkait dengan sosialisasi, Wabup berharap agar BPSK bisa berkoordinasi dengan yang membidangi Humas di Pemda Kabupaten Sumedang sehingga turut dipublikasikan di media. (BR 11)
Discussion about this post