Soreang (BR).- Terkait fasilitas aula kantor camat di lingkungan pemerintah di Kabupaten Bandung, yang digunakan untuk kegiatan salah satu partai politik hal ini mendapatkan jawaban camat yang bersangkutan.
Seperti disampaikan Camat Baleendah Kab. Bandung H. Rahmat melalui hubungan seluler mengatakan bahwa pihak parpol yang memakai Aula kantor kecamatan untuk kegiatan partai, itu sebelumnya sudah ada konfirmasi dengan pihaknya, ujar Rahmat Senin pagi 20 Desember 2021.
Menurutnya, mungkin karena mereka belum memiliki fasilitas, dan terbentur biaya, akhirnya atas seijin camat Baleendah aula dipergunakan kegiatan partai, ” sepanjang aula tersebut tidak dipergunakan oleh pemerintah kecamatan,” jelasnya.
Camat Baleendah, sempat menyarankan agar kegiatan dilaksanakan di pasum umun, namun mungkin karena alasan biaya, dan ditegaskannya bahwa penggunaan fasilitas aula kantor kecamatan sama sekali tidak dipungut biaya sewa. (BR.01)
Discussion about this post