Baleendah (BR).- Sidang gugatan class action pedagang Pasar Sayati Indah terhadap pemerintah Kabupaten Bandung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Sukses Sayati Indah kembali dilanjutkan, Kamis (16/8). Dengan agenda sidang yaitu penetapan hakim apakah gugatan yang dilayangkan bisa dilanjutkan atau tidak.
Dalam sidang yang dimulai pukul 14.30 Wib yang dihadiri ratusan pedagang pasar Sayati Indah ini, majelis hakim menetapkan gugatan class action para pedagang bisa dilanjutkan sebab beralasan secara hukum dan sudah sesuai administrasi.
Sebelumnya, para pedagang menggugat Pemerintah Kabupaten Bandung yang mengklaim tanah dan bangunan di pasar Sayati Indah milik mereka. Padahal, tanah dan bangunan disana merupakan milik para pedagang. Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan akta jual beli dan sertifikat oleh pedagang.
Pengacara pedagang Pasar Sayati Indah, Asep Saepudin mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan majelis hakim yang menetapkan gugatan class action yang diajukan bisa dilanjutkan dan telah sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2002 tentang class action.
“Alhamdulillah, majelis hakim telah menetapkan gugatan class action pedagang. Bahwa pengajuan class action diterima dalam arti sesuai dengan perma No 1 Tahun 2002,” ujarnya kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (16/8).
Dirinya mengungkapkan pihaknya bersama para pedagang selanjutnya akan berupaya maksimal dalam gugatan tersebut. Sebab, berdasarkan fakta dan bukti yang ada, para pedagang memiliki bukti kepemilikan.
“Kita menggugat karena pemkab mengklaim atas Pasar Sayati milik mereka. Sebagaimana fakta dan bukti Pasar Sayati kita memiliki bukti kepemilikan,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya berharap agar pemerintah Kabupaten Bandung menyampaikan hal yang sebenarnya. “Katakanlah yang benar itu benar. Para pedagamg berjuang dari dulu ketika pembangunan, ada yang menjual sawah dan lainnya untuk medapatkan ruko/kios disana,” ungkapnya. | BR-01
Discussion about this post