Kab. Bandung (BR) – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial DS (39) dan SP (33), yang beraksi di Perumahan Sahara, Desa/Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Minggu (30/4/2023) berhasil ditangkap jajaran Polresta Bandung.
Kedua pelaku pencurian itu ditangkap pada Senin (1/5/2023) dini hari tepatnya pukul 01.00 WIB atau hanya dalam waktu 10 jam setelah mencuri di rumah warga bernama Gugi Gustaman (33).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan kronologi kejadian, saat itu korban meninggalkan rumah pada pukul 12.30 WIB. Kemudian pada pukul 14.00 WIB rumah korban disatroni dua pelaku.
“Korban pergi untuk berwisata. Setelah meninggalkan rumah, mendapat notifikasi CCTV melalui handphone-nya adanya orang tidak dikenal datang ke rumah korban,” ujar Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (2/5/2023).
Begitu ada pergerakan tak dikenal dan terlihat wajah pelaku, kata Kusworo, korban lalu lapor ke polisi berdasarkan tampilan dari CCTV.
“Lalu kami lakukan penyelidikan termasuk memeriksa saksi-saksi. Dan didapatkan identitas kedua pelaku,” katanya.
Kusworo menuturkan, modus pelaku melakukan pencurian dengan mengetuk pintu berpura-pura bertamu. Namun, ketika tidak ada jawaban dari pemilik rumah, pelaku masuk rumah dengan cara memanjat jendela atau merusak pintu.
“Saat melakukan aksi tersebut, DS bersama SP baru keluar dari Lapas enam bulan lalu atas perkara pengeroyokan,” ucapnya.
Kusworo mengungkapkan, DS ini telah 50 kali lebih melakukan aksi pencurian dengan pemberatan menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal pergi penghuninya, sejak 2018 lalu.
“Jadwal pencurian yang dilakukan DS itu dua minggu sekali. TKP di seputaran Cimenyan, Cileunyi dan seputaran Ujungberung,” ujarnya.
Setelah kedua pelaku ditangkap, polisi bisa mendapatkan identitas penadah inisial R (42). “Kami dapatkan barang bukti dari penadah yang dijual para pelaku,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu laptop, satu notebook, satu handphone dan Nintendo Switch.
“Atas perbuatannya, DS dan SP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk R dijerat Pasal 480 ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post