BANDUNG BARAT (BR.NET).- Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun Anggaran 2023 terhadap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bandung Barat , dengan No 19/LHP/XVlll BDG 02/2024 ditemukan adanya penyimpangan dalam bentuk kelebihan bayar pekerjaan jalan lingkungan di wilayah permukiman masyarakat yang diduga berakibat menimbulkan kerugikan Negara .
Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada bulan Februari 2024 , dimana Disperkim melakukan kelebihan bayar kepada pihak ketiga yang menerima mandat untuk mengerjakan proyek pengaspalan dan rabat beton di wilayah permukiman masyarakat ,
Menindaklanjuti temuan BPK Kepala Dinas Permukiman dan Kawasan Permukiman Anni Roslianti, ST MM , melayangkan surat No 700.1.2.1/325/Disperkim , Tentang kelebihan bayar kepada perusahaan yang dipercaya mengerjakan pengaspalan dan rabat jalan di pemukiman warga , untuk disetorkan kembali pada Kas Daerah .
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diketahui pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang sudah ditentukan , jadi contoh dari ketebalan yang seharusnya 5 centimer hanya 2,5 centimeter , kemudian lebar jalan 1,5 meter menggunakan alat sebagai penunjang yang seharusnya tidak perlu,” sebut Anni
Tutur Anni, ada beberapa perusahaan yang masuk sebagai rekanan pada Disperkim diantaranya : CV Surya jaya Kontruksi yang mengerjakan rabat beton jalan pasir Rt 03/Rw 11 Desa Ciledug dengan nilai Rp. 75.325.402.50 , – pengaspalan jalan gunung baru RW 10 Desa Sukasari Kec Gununghalu dengan nilai Rp. 89.044.039.86,- CV Wijaya Kusuma dengan nilai Rp. 27.477.340.40,- pekerjaan rabat beton jalan lingkungan Rt 02/Rw 07 , Desa Cibenda Kec Cipongkor. CV Tiga Dara Mandiri dengan nilai Rp. 49.868.730.33,- pekerjaan rabat beton jalan Rw 01 Desa Sukasari Kec Gununghalu. Dan pengaspalan jalan lingkungan Rw 01 Desa Cinta asih Kec Cipongkor yang dikerjakan CV Tiga Dara Mandiri dengan nilai Rp. 49.887.110.30 , – total nilai Rp. 771.559.583.87,- yang harus dikembalikan pada Kas Daerah.
“Kami sudah melayangkan surat pada Perusahaan berupa tuntutan untuk segera menyetorkan kelebihan bayar terhadap 11 paket pekerjaan untuk diserahkan pada masyarakat yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 2.705.278.948.84 , – tentunya saya akan berlakukan aturan dan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya. (Musa)
Discussion about this post