Indra menuturkan, sewaktu mobil itu diperiksa, personel Polsek Ciwidey menemukan sebanyak tujuh boks styrofoam berisi benur. Dari temuan tersebut, diamankan dua tersangka berinisial HR dan MAT. Keduanya diduga membawa benur tersebut dari Sukabumi.
Indra menambahkan, dari hasil pengembangan itu ada sebanyak 46.475 ekor benih lobster yang mayoritas jenis pasir. Dari total tersebut, terdapat 75 benur jenis mutiara yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara atau materi sebanyak Rp 1,5 miliar,” pungkas Indra. (Red)
Discussion about this post