SOREANG. (BR)- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil bekuk tiga orang pengedar narkoba yang hendak menyelundupkan barang haram jenis sabu ke kawasan Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan SIK melalui melalui Wakasat Narkoba AKP Kusmawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 orang pelaku dengan total barang bukti yang disita sabu seberta 7,5 gram yang hendak akan diselundupkan.
“Ini bukti bahwa kita intens mencegah peredaran narkoba di Wilayah hukum Polresta Bandung” tegas AKP Kusmawan pada saat ditemui di Mapolresta Bandung, Selasa (11/02/2020).
Para pelaku berinisial AN, YY dan DK dan diantara ketiga orang pelaku tersebut AN dan YY merupakan pasangan suami istri.
Pelaku AN ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 7,5 gram seharga 15 juta, sementara YY diamankan karena membawa dan DK menerima barang tersebut dari AN.
“Pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh resnarkoba polresta bandung, berawal dari laporan informasi petugas kejaksaan negeri kabupaten bandung, yang selanjutnya anggota resta narkoba bandung melakukan pemeriksan dan penangkapan terhadap pelaku yang di duga membawa narkotika jenis shabu dan selanjutnya para pelaku di bawa ke Mapolresta Bandung untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut” ungkap kusmawan
Menurut keterangan AKP Kusmawan pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku berinisial AN membawa Narkoba yang berjenis Sabu yang nantinya akan diselundupkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung untuk menghadiri sidang suaminya YY yang terjerat kasus pencurian.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun pidana, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar. (BR.10)
Discussion about this post