SOREANG (BR) Orang Tua siswa dalam menyekolahkan anaknya berharapan agar anak menjadi pintar dan memiliki legalitas yang layak, baik ditingkat SD, SMP, SMA maupun SMK.
Dengan harapan agar anaknya dapat memiliki Ijazah diakhir tahun pendidikannya, selain itu yang berminat untuk meneruskan kejenjang lebih tinggi anak tidak mendapatkan kesulitan.
Untuk tingkat SD, dan smp diwilayah kabupaten Bandung para orangtua siswa sudah tidak meragukan dan mendapatkan kesulitan diakhir tahun pelajaran, lain halnya dengan Tingkatan SMA dan SMK, semenjak SMA dan SMK dialihkan pengawasannya ke tingkat Profinsi Jawa Barat, para siswa dan orang tua siswa kerap mengeluhkan tindakan pihak sekolah, dengan dalih belum tuntas pembayaran ke pihak sekolah siswa menjadi Korban Penahanan Ijazah.
Dengan kejadian tersebut seluruh steackholder yang ada dilingkungan Profinsi Jawa Barat, mulai dari Dinas Pendidikan, inspektorat Profinsi, Saber Fungli, Komisi pelindungan Anak, Fortutis, Hukum dan Ham, dan lembaga lain yang peduli terhadap perkembangan dan kemajuan Generasi Muda harus peduli terhadap kejadian ini.
Bukan untuk pertama kalinya kini kembali terkuak kasus penahanan Ijazah Anak diwilayah Pendidikan Tingkat SMA / SMK yang ada dikabupaten Bandung.
Anak Lulusan Tahun Ajaran 2017 – 2018 hingga berita ini diturunkan masih juga belum menerima Bukti bahwa dirinya sudah Menuntut ilmu disalah satu sekolah SMA negeri yang ada dikabupaten Bandung.
Hal tersebut menimpa salah seorang siswa yang berinisial ( TDF ) Yang telah menimba ilmu selama 3 tahun lamanya, setelah lulus Tahun 2018 sampai sekarang belum juga Ijazahnya diberikan oleh pihak sekolah.
Sementara kepala SMA tersebut dengan ringan melontarkan Ah, itumah lagu lama, Ga ada Ijasah yang ditahan, tapi ada ijasah yang “belum diambil” . Kalo mau ambil, tinggal ambil saja oleh yang bersangkutan atau Ortunya, yang penting tidak melalui “CALO”, ujarnya.
Saat dihubungi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Hj. Dewi Sartika melalui pesan singkat whatsApp pada bandungraya. net menuturkan tidak boleh ada penahanan ijazah oleh pihak sekolah. “Ini harus diclearkan masalahnya apa, mereka peserta didiknya harus segera mendapatkan ijazahnya kalau masa pendidikannya sudah tuntas,” tegas Dewi. (BR.01)
Discussion about this post