Sumedang (BR).- Indikasi kekerasan yang dilakukan seorang Oknum Guru Olahraga SDN Sukalerang II, Cimalaka, berinisial D.D. Berbuntut pengaduan Laporan Polisi (22/9) oleh Orang tua siswi (E.N) didampingi LBH Aliansi Muda Keadialan (AMK) ke Unit PPA Polres Sumedang.
“Benar, E.N adalah klien kami yang meminta pendampingan hukum bagi anaknya terkait diduga tindak pidana kekerasan oleh oknum guru dan penegakan hukum terhadap pelaku,” ujar Senior Officer & Legal LBH AMK, Tb Chep Zulfikar Natanegara, kepada bandungraya.net, saat ditemui diruang kerjanya, di Jln. Parakanmuncang No. 125, Cimanggung, Sabtu 15 Oktober 2022.
“Awal kami juga mendorong adanya penyelesaian konflik hukum dengan musyawarah diantara korban dan pelaku. Namun menurut tim pendamping korban, tidak adanya itikad baik dari oknum guru tersebut,” kata kang Zul (sapaan akrabnya).
Hal ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/359/IX/2022/SPKT/POLRES SUMEDANG/POLDA JABAR. Dimana bagi Pelaku tindak kekerasan terhadap anak bisa diancam Pidana dan denda sesuai UU PA Pasal 80 ayat 1.
Ia pun berharap, agar semua pihak lebih pro aktif dalam menyikapi perihal tersebut. Terutama mengingat dampak kedepan tentang traumatis dan psikologis anak yang bersangkutan.
“Mudah-mudahan baik itu Disdik Sumedang, PGRI, Guru dan Orang tua, lebih memperhatikan psikologis serta hak anak dalam proses belajar mengajar. Bahkan lebih jauhnya, setelah ini jangan ada soal bullying antar siswa dan harus ada pembinaan guru agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya. (BR-11)
Discussion about this post