Sabtu, 28 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Indra Hermawan: Masih Ada 5 Tersangka DPO dan Pengejaran Petugas Kepolisian

Kamis, 26 September, 2019 | 10:34 am
Indra Hermawan: Masih Ada 5 Tersangka DPO dan Pengejaran Petugas Kepolisian

SOREANG. (BR).- jajaran Kepolisian polres Bandung kembali berhasil menggagalkan semaraknya peredaran Narkoba diwilayah Hukum Polres bandung, dengan berhasil meringkus beberapa tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba diwilayah kab. Bandung.

WAJIBDIBACA

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Juni, 2025 | 11:41 pm
Hari Pertama,22 Peserta Lomba Ikuti Cabang Musabaqoh hafalan hadist

Hari Pertama,22 Peserta Lomba Ikuti Cabang Musabaqoh hafalan hadist

Selasa, 17 Juni, 2025 | 10:26 am

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, jajaran Sat Narkoba Polres Bandung berhasil mengungkap 5 laporan yang disampaikan warga terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bandung. Laporan yang berhasil diungkap adalah laporan dari tanggal 16 hingga 23 September 2019.

“Dari laporan Polisi ini TKP-nya ada di Kabupaten Bandung diantaranya dari Katapang, Ciparay, Baleendah, dan Majalaya. Dari 5 laporan polisi ada 6 tersangka yang berhasil diamankan inisial AA, DR, kemudian IS, N, SA, dan H, mereka semuanya warga Kabupaten Bandung,” ucap Indra saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (26/9/2019).

Indra memastikan masih ada beberapa tersangka yang belum tertangkap. dan dalam proses Pencarian dan pengejaran Petugas, Mereka semua pun ditetapkan sebagai dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berjumlah 5 orang.

Disebutkan Indra Hermawan, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 3 kilogram ganja (basah dan kering), 77 gram sabu, alat hisap sabu (bong), dan handphone milik tersangka.

“Modus operandi tersangka ini memesan barang kepada DPO, kemudian mentransfer uangnya, dan kemudian barang ditaruh di suatu tempat oleh DPO, kemudian si tersangka mengambil barang haram tersebut dari lokasi penyimpanan, berasarkan informasi wargalah kemudian polisi menangkap tersangka, berdasarkan keterangan Tersangka bahwa Barang tersebut sempat diedarkan oleh tersangka,” jelas Indra.

Dari keterangan tersangka, ada yang menyebutkan jika peredaran narkoba ini dikendalikan di dalam lapas. Untuk itu, Indra memastikan jika pihaknya akan melakukan pendalaman kasus ini.

Sangsi Hukum kata Indra, Tersangka dapat dijerat oleh pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114, 112 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” ujarnya. ( BR. 01. )

Bagikan583Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
LT2 Gerakan Pramuka Kwaran Rajapolah di Bumi Perkemahan Ponpes Manahijul Huda

LT2 Gerakan Pramuka Kwaran Rajapolah di Bumi Perkemahan Ponpes Manahijul Huda

Camat Paseh: Alhamdulillah Kondisi di Ds. Karangnunggal Kondusip Menjelang Pilkades Serentak

Camat Paseh: Alhamdulillah Kondisi di Ds. Karangnunggal Kondusip Menjelang Pilkades Serentak

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist