SOREANG. (BR).- jajaran Kepolisian polres Bandung kembali berhasil menggagalkan semaraknya peredaran Narkoba diwilayah Hukum Polres bandung, dengan berhasil meringkus beberapa tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba diwilayah kab. Bandung.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, jajaran Sat Narkoba Polres Bandung berhasil mengungkap 5 laporan yang disampaikan warga terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bandung. Laporan yang berhasil diungkap adalah laporan dari tanggal 16 hingga 23 September 2019.
“Dari laporan Polisi ini TKP-nya ada di Kabupaten Bandung diantaranya dari Katapang, Ciparay, Baleendah, dan Majalaya. Dari 5 laporan polisi ada 6 tersangka yang berhasil diamankan inisial AA, DR, kemudian IS, N, SA, dan H, mereka semuanya warga Kabupaten Bandung,” ucap Indra saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (26/9/2019).
Indra memastikan masih ada beberapa tersangka yang belum tertangkap. dan dalam proses Pencarian dan pengejaran Petugas, Mereka semua pun ditetapkan sebagai dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berjumlah 5 orang.
Disebutkan Indra Hermawan, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 3 kilogram ganja (basah dan kering), 77 gram sabu, alat hisap sabu (bong), dan handphone milik tersangka.
“Modus operandi tersangka ini memesan barang kepada DPO, kemudian mentransfer uangnya, dan kemudian barang ditaruh di suatu tempat oleh DPO, kemudian si tersangka mengambil barang haram tersebut dari lokasi penyimpanan, berasarkan informasi wargalah kemudian polisi menangkap tersangka, berdasarkan keterangan Tersangka bahwa Barang tersebut sempat diedarkan oleh tersangka,” jelas Indra.
Dari keterangan tersangka, ada yang menyebutkan jika peredaran narkoba ini dikendalikan di dalam lapas. Untuk itu, Indra memastikan jika pihaknya akan melakukan pendalaman kasus ini.
Sangsi Hukum kata Indra, Tersangka dapat dijerat oleh pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114, 112 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” ujarnya. ( BR. 01. )
Discussion about this post