KAB. BANDUNG (BR).- Dampak adanya surat Pengaduan kepada Stakeholder terkait dugaan poliandri, akhirnya Inspektorat Kabupaten Bandung secara resmi mengundang ATS.
Melalui surat yang dilayangkan Inspektorat Kabupaten Bandung kepada ATS bernomer 700/125/Irbansus pihak Inspektorat akan melakukan klarifikasi terhadap dugaan Kasus Poliandri yang dilakukan oleh salah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Dalam pemberitaan sebelumnya ATS, mengatakan Tidak benar bila seorang PNS memiliki istri/suami lebih dari satu, dan itu melanggar ketentuan kepegawaian apalagi ini Poliandri bersuami lebih dari satu orang, ungkap ATS.
Hal itu muncul dari kecurigaanya dengan langkah dan tindak lanjut mantan Istrinya DH, yang akhirnya ATS ajukan Cerai talak, yang saat ini tengah dalam proses Naik Banding ke PTA Atas dasar Nusyuz/ tidak Taat suami dan Poliandri/ bersuami lebih dari satu.
Akhirnya Harapan ATS, agar pihak terkait memberikan respon dan menyikapi aduan yang sudah disampaikan terjawab sudah, DUMAS yang dirinya sampaikan hari ini mulai memberikan harapan dan titik terang. (BR.68)
Discussion about this post