Bandung, (BR.NET).- Isu adanya ijin Mendagri terkait Pelaksanaan Pelantikan 360 ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang diselenggarakan pada 22 Maret 2024 masih abu-abu.
Pasalnya berdasarkan check re check bandungraya.net (16/4/24) ke bagian Umum Setda Kabupaten Bandung didapat keterangan bahwa pihaknya belum menerima surat terbaru dari Mendagri terkait rekomendasi pelaksanaan Pelantikan.
Hanya surat terakhir yang masuk di bagian Umum dari Mendagri tertanggal 23 Januari 2024, yang kami Terima Tanggal 30 Januari 2024 tentang Rekomendasi Peningkatan Dalam Jabatan Fungsional dilingkungan Pemkab Bandung, jelas Petugas Bagian Umum Setda Kab. Bandung.
Untuk menepis isu yang beredar bandungraya.net (17/4/24) kembali melakukan ceck re check ke Kantor BKPSDM Kabupaten Bandung untuk menelusuri kebenaran isu yang beredar di lapangan.
Menurut petugas BKPSDM yang berinisial (N) menjelaskan bahwa ke pihak BKPSDM belum ada surat rekomendasi masuk dari Kementrian Dalam Negeri terkait Rekomendasi Pelaksanaan Pelantikan atau peningkatan jabatan dilingkungan Pemkab. Bandung.
“Tidak ada surat masuk sampai hari ini dari Mendagri,”tuturnya.
Seperti dikatakan salah seorang Pengamat Hukum yang mengatakan bahwa Rotasi, mutasi, dan promosi jabatan yang terjadi dibelahan Indonesia termasuk salah satunya dilakukan Pemerintah Kab.Bandung Ini bukan kejadian aneh.
“Yang anehnya ibukota Kab. Bandung secara geograpis lokasinya hanya 2 Jam ke Ibu Kota negara, banyak kampus tersebar, cendikia, ahli berjubel malah terjadi kejadian seperti ini,” hal tersebut diutarakan Sachrial melalui hubungan selularnya pada bandungraya.net pada Senin (15/4/24) lalu.
Menurutnya, mumpung Bupati Bandung telah tiba dari Tanah Suci pasti pikiran dan tindakannya akan suci pula, rotasi, mutasi dan promosi seperti ini harus segera dibatalkan tak perlu nunggu lama-lama, Tegasnya.
“Rasanya tidak perlu juga bupati menunggu 3 x 24 jam, besok bupati langsung batalkan saja, biar hari kamis dunia sudah kembali seperti semula, ASN makan apel lagi, simalakama buang sana kelaut saja.”
Apalagi jika merujuk pada ketentuan PKPU, jadwal penetapan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan pada 22 September 2024 nanti. Bila ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal penetapan persyaratan dan pasangan calon Pilkada itu jatuh pada 21 – 22 Maret 2024.
Artinya, pelaksanaan pelantikan 22 Maret 2024 yang lalu jelas jelas bisa menjadi sandungan dan memunculkan permasalahan baru bagi H. M. Dadang Supriatna jika nantinya akan kembali maju pada Pilkada Serentak di Kabupaten Bandung November 2024 nanti.
“Dan yang pasti tidak perlu juga Senin depan mendagri terpaksa ditarik menjadi pihak juga pada urusan mutasi ini serta melebar kemana-mana,” tukas Sachrial. (Awing).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari bandungraya.net di Google News.
Discussion about this post