KBB (BR).- Isu Pemkab Bandung Barat (KBB) akan mengajukan pinjaman pada menteri keuangan sebesar Rp. 300 Miliar, guna peningkatan infrastruktur Jalan, hal ini mendapatkan tanggapan dari berbagai element yang peduli terhadap perkembangan dan nasib KBB.
Salah seorang pakar Otonomi Daerah dan Pakar Pemerintahan, juga seorang tenaga pendidik (DOSEN) disalah satu perguruan tinggi yang ada di Jawa Barat H. Djamu Kertabudi pada bandungraya.net menuturkan bahwa secara prosedural pemda mengajukan usulan pinjaman kepada menteri keuangan dengan melampirkan dokumen sbb :
- Persetujuan DPRD
- Studi kelayakan proyek
- Perhitungan tentang kemampuan Daerah membayar kembali pinjaman berdasarkan rumus “Debt Servive Coverage Ratio (DSCR)”.
- Rencana keuangan (financing plan) pinjaman yang akan diusulkan.
Jelas Djamu, selanjutnya pihak kementrian keuangan melakukan penilaian sebagai bahan keputusan apakah usulan pinjaman ini disetujui atau ditolak.
“Apabila disetujui, menteri keuangan menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah paling lambat pada bulan Agustus tahun yang bersangkutan, sehingga dalam pembahasan RAPBD antara Bupati dan DPRD dapat memasukan rencana pinjaman ini dalam APBD tahun berikutnya,”tutur Djamu.
Namun demikian menurut Djamu berdasarkan info yang didapat dari pihak DPRD ternyata sampai saat ini bupati belum mengajukan surat pengajuan persetujuan kepada DPRD KBB. Padahal proses persetujuan DPRD itu memerlukan waktu relatif cukup lama karena harus melalui mekanisme pembahasan Pansus dan Sidang Paripurna.
“Saya berasumsi bahwa langkah dan tindakan yang dilakukan pihak Pemda KBB saat ini masih dalam proses penjajakan. Entah kapan rencana pinjaman ini dapat direalisasikan. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana perhitungan sisi ekonomi dan kinerja Pemda KBB dalam rangka efisiensi dan efektifitas pemanfaatan dana pinjaman ini sehingga manfaatnya sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan warga KBB,” imbuhnya. (BR.01/BR.08 )
Discussion about this post