Soreang. (BR).- Seperti disampaikan pakar otonomi daerah Jamu Kertabudi pada pemberitaan sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, bahwa dalam waktu lima hari kerja Bupati Bandung harus mengajukan satu orang calon penjabat sekda yang tengah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (Ka SKPD) dilingkungan Pemda Kab. Bandung kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah untuk mendapatkan rekomendasi.
Menurut Jamu Kertabudi, setelah itu baru ditetapkan Keputusan Bupati Bandung tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Kab. Bandung, dan masa kerja Penjabat Sekda ini hanya 3. ( tiga ) bulan sebelum ditetapkan sekda definitif melalui mekanisme sesuai peraturan perundangan yang berlaku, terangnya.
Diutarakan pakar otonomi daerah ini, mengingat saat ini Kab. Bandung tengah menghadapi proses tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, maka seyogyanya masa kerja penjabat sekda ini setelah selesai tiga bulan, dapat diajukan kembali untuk masa jabatan tiga bulan kedua, jelas Dia.
Dan sebagaimana ketentuan dalam perpres No. 3 tahun 2018, kini mulai berhembus beberapa nama dari kalangan Kepala SKPD yang ada dilingkungan pemerintah kab. Bandung yang akan menduduki sebagai Plt. Sekda kab. Bandung pasca meninggalnya sekda definitive H tedi Kusdiana ( Alm) karena sakit yabg dideritanya.
Adapun nama nama yang muncul dan disebut dilapangan diantaranya Juhana ( Kadisdik kab. Bandung), Diar Irwana ( Kepala BKD yang juga sebagai Plt. Ka. Inspektorat), Ruli Hardiana ( Asisten Pemerintahan Kab. Bandung), Marlan Nirsyamsu ( Kadispora) dan Nina Setiana ( Kadinsos kab. Bandung).
Munculnya nama nama tersebut diatas hal ini menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati Bandung H. Dadang M. Naser untuk memilih salah satu dari mereka, atau mungkin bupati sendiri sudah mengantongi satu nama untuk diusulkan ke Gubernur jabar sebagai Plt. Sekda kab. Bandung ( red***)
Discussion about this post