Bandung (BR).- Paska pelaksanaan Rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung (5/9/23) hal menuai sorotan dari publik.
Pasalnya, salah seorang Kepala Bidang disalah satu OPD yang tinggal hitungan hari lagi memasuki masa pensiun, dirotasikan ke jabatan Baru dengan jabatan yang sama sebagai Kepala Bidang.
Menyoroti hal tersebut salah seorang Akademisi yang juga pengamat politik, serta pakar Otonomi Daerah Jamu Kertabudi mengatakan bahwa jika mengacu kepada ketentuan dibidang kepegawaian, ada istilah Batas Usia Pensiun (BUP), Ujar Jamu Kertabudi sambil menikmati udara pagi di kediamannya, Jumat 7 September 2023.
Lebih lanjut Jamu menuturkan, “;bahwa satu tahun menjelang BUP seorang PNS / ASN memiliki hak untuk mengajukan Masa Persiapan Pensiun artinya pada waktu satu tahun itu, ia tidak bekerja tapi masih tetap menerima gaji secara utuh, ” Jelasnya.
Demikian pula dalam pengembangan karirnya terutama untuk promosi jabatan akan terhenti sampai di usia itu karena sudah melampaui batas usia yang dipersyaratkan.
Dengan demikian menurut Akademisi ini, di setiap Daerah harus memiliki pergub / perbup / perwal tentang pola karir PNS yang secara detail memberikan perlindungan dan jaminan tentang hak dan kewajiban ASN dilingkungannya sampai ke jenjang dan mutasi jabatan sesuai dengan pensyaratan berupa aspek kompetensi / pangkat / pengalamanan / pendidikan/ Diklat dan Usia, Ungkapnya.
Terjadinya mutasi jabatan di Pemda Kab. Bandung baru baru ini yang mendapat sorotan publik karena ada PNS yang tinggal hitungan hari lagi akan menjalani masa pensiun, harus diakui bahwa dilihat dari berbagai aspek pun hal ini seharusnya tidak perlu terjadi, Tegas Jamu Kertabudi.
Jamu Kertabudi, meyakini bahwa secara teknis seperti ini, Bupati Bandung tidak akan mengetahuinya, Kalau toh ada tanggapan Bupati itu hanya semata-mata menunjukan sikap pengambil alihan persoalan ke pemimpin, Tukasnya. (BR.01)
Discussion about this post