Garut,(BR.NET).- Perwakilan warga Desa Jatisari yang tergabung dalam Forum warga jatisari datangi kantor desa lakukan audens kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Forum warga jatisari tersebut menuntut agar oknum perangkat desa yang telah mencemarkan nama baik desa jatisari agar mengundurkan diri dari perangkat desa, selain itu forum juga meminta agar BPD membuat fakta intregritas bagi para perangkat desa. Forum warga desa jatisari memberikan waktu 3×24 jam kepada BPD untuk menindak lanjuti hasil dari audens hari ini, dan apabila selama kurun waktu tersebut tidak ada kejelasan maka forum warga jatisari akan turun ke jalan untuk melanjutkan aundens ke kecamatan bahkan tidak menutup kemungkinan akan ke dinas DPMD. Ucap Hanapi atau yang sering kita kenal Ade hedi selaku korlap.
Selain itu juga forum meminta agar para perangkat bisa menjaga etika dan moral, sebab mereka merupakan sosok pigur di wilayah desanya, kita harus malu dengan keberadan desa jatisari yang di wilayah hukumnya ada pesantren besar sukaraja.
Lanjut Ade Hedi sebetulnya rencana aundens warga jatisari akan dilakukan pada bulan desember, namun melihat situasi dan kondisi yang bertepatan dengan nataru maka kami batalkan bahkan tencana awal saat itu kami akan membawa masa sekitar 150 orang. Untuk audens hari ini dalam surat ijin kami mencantunka estimasi 50 perserta, setelah kordinasi dengan pihak keamanan yang meminta untuk Meminimalisir peserta audens maka kami berusaha mencegah warga yang akan ikut audens.
Sebenarnya terkuaknya kasus diduga perselingkuhan Oknum kepala desa dengan oknum perangkat yang berbeda wilayah hukumnya ini sudah lama terjadi sekisar bulan November 2023 lalu. Kejadiannya saat itu istri oknum kepala desa datang ke kantor desa si perangkat dengan membawa jaket si perangkat yang ketinggalan di dalam mobil. Bahkan saat itu istri kepala desa menceritakan bahwa dirinya pernah membuntuti mobil suaminya yang sedang bareng sama perangkat tersebut yang mengakibatkan mobil yang sedang ditumpangi oleh pasangan selingkuh tersebut kecelakaan.
Setelah itu degan adanya aduan dari istri kepala desa kepada kepala desa si perangkat maka kepala desa mengambil tindakan musdes dengan hasil bahwa si perangkat harus diberhentikan. Maka kades mengeluarkan SK pemberhentian tanpa ada rekom dari kecamatan karena pihak kecmtan tidak mau memberikan rekom. Dengan adanya pemberhentian tersebut si perangkat mengadukan ke PTUN yang hasilnya dimenangkan oleh perangkat karena dalam pengajuan ke PTUN si perangkat mempermaslahkan isi SK pemberhentian yang isinya mengatakan bahwa sdri T telah melanggar etika asusila yang mana menurut hukum kalau asusila itu harus ada bukti yang kuat. Maka dari itu sdri T menang dan sekarang masuk lagi jadi perangkat.
Yang menjadi pertannyaan besar saat itu sampai sekarang kenapa Camat tidak mau memeberikan rekom pemberhentian?. Padaha sudah jelas Sdri T, sudah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 51 Hurup (e) melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; dan hurup (k) melanggar sumpah/janji jabatan; Menilik dari UU No 6 Tahun 2014 ini Sudah Jelasn bahwa Sdri T telah melanggarnya. jadi ada apa dengan Camat Karangpawitan sehingga tidak berani mengeluarkan Rekom?
Ketua BPD menerima para audens dengan lapang dada, dan pihaknya akan mengadakan musyawarah secepatnya dengan para lembaga lainnya, dan akan mengawal hasil audens ini ke tingkat lebih tinggi.
Kegiatan audens forum warga jatisari ke BPD dikawal ketat oleh pihak keamanan TNI dan Polisi dan di hadiri oleh kasi trantib kecamatan Karangpawitan dan kegiatan audens dari awal sampai akhir berjalan lancar tanpa ekses. Sabtu 15/2/2025. (Tatang R)
Discussion about this post