Bandungraya.net – Jakarta | Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 436,30 kilogram di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam pengungkapan kasus tersebut pada 6 Februari 2021 lalu itu, tiga orang tersangka yang bertugas sebagai kurir ditangkap petugas BNN.
Deputi Pemberatasan BNN Irjen Pol (Purn) Arman Depari mengatakan, petugas mengamankan 21 bungkus berisi 433 kotak plastik yang di dalamnya terdapat sabu.
“BNN menangkap laki-laki berinisial MUL alias Degonk dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah home stay,” kata Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/2/2021) diikutip dari okezone.com.
Page 1 of 3
Discussion about this post