Saat dilakukan penyidikan, selain kepada Boby, OKW juga mengaku telah menjual narkoba ini kepada tersangka lainnya, AD alias Ahonx. Berdasarkan pengakuan OKW tersebut, polisi langsung bergerak untuk mengamankan Ahonx.
Kemudian diketahui, Ahonx menjual kembali tembakau gorila ini ke EH yang ditangkap belakangan.
Lebih lanjut, kata dia, para tersangka melakukan transaksi sebelum melakukan transaki, mereka berkomunikasi melalui jaringan media sosial. Dari tangan para tersangka, Polres Sumedang berhasil mengamankan barang bukti beberapa paket narkotika sintetis jenis tembakau Gorila dan Handphone yang dijadikan alat komunikasi untuk melakukan transaksi.
Adapun, Pasal yang dikenakan bagi para tersangka, yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Permenkes No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Narkotika No.35 tahun 2009.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).” ungkap Kapolres.
Dalam kata lain, sebutnya, menjelang bulan Ramadhan yang akan jatuh pertengahan bulan April 2021, Pihaknya tengah gencar melakukan razia minuman keras.
“Razia yang digelar bersama oleh anggota Sat Narkoba Polres Sumedang Polres Sumedang itu, menyisir sejumlah tempat yang dilaporkan warga menjual minuman keras baik dalam botol atau miras oplosan,” paparnya.
Menurut Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol miras, berbagai jenis berhasil diamankan dari beberapa penjual di wilayah Sumedang. Dan telah menangkap empat orang tersangka penjual miras ilegal dengan inisial, NH, HN, MS dan PN.
Atas capaiannya, dari hasil operasi tersebut, berhasil disita berbagai jenis miras ilegal dengan rincian sebagai berikut ;
79 (tujuh puluh sembilan) botol miras jenis Ciu kemasan botol Aqua besar total 118,5 liter
6 (enam) buah drigen warna biru minuman tradisional jenis Tuak total 180 Liter
6 (enam) buah plastik bening kemasan 1 (satu) liter minuman tradisional jenis Tuak total 6 liter
1 (satu) ikat besar kulit kayu Raru
2 ( dua ) ikat kecil kulit kayu Raru bekas pakai
1 (satu) buah corong warna biru.
1 (satu) buah saringan warna hijau
1 (satu) buah jolang warna hitam
111 (sertatus sebelas) botol minuman berbagai merk :
48 (dua puluh enam) botol Arak Kecil
19 (sembilan belas) botol Anggur Merah Kecil
12 (sepuluh) botol Anggur Merah Besar
16 (enam belas) botol Intisari
15 (lima belas) botol Bir Pros
1 (satu) botol Arak Besar
(BR 08)
Discussion about this post