Cilengkrang (BR).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyuntikan tabung gas.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
“Mereka membeli tabung gas 12 kilogram, tapi habisnya lebih cepat daripada ukuran tabung 12 kilogram biasanya,” kata Kusworo, saat menggelar konferensi pers di lokasi temuan, Rabu (24/8/2022).
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan.
“Pada saat kami melaksanakan penyelidikan, kami melihat aksi tertangkap tangan. Pelaku pelanggar tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan,” ujarnya.
“Jadi kegiatannya adalah memperniagakan tabung gas secara ilegal yang tidak sesuai dengan perizinannya,” tambahnya.
Lanjut Kusworo, pelaku ini menyuntikan dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dengan menggunakan alat suntik.
“Jadi saat disuntikan, tabung 12 kilogram itu tidak sampai 12 kilogram, kemungkinan hanya sampai 10 kilogram dan langsung diperjualbelikan,” terangnya.
Kusworo menjelaskan, untuk harga yang seharusnya tabung 12 kilogram itu Rp205 ribu, namun dijual dengan harga lebih murah Rp160 ribu.
Perlu diketahui, pelaku berinisial SR dan AH ini telah melakukan aksinya sejak Maret 2022. Dimana selama enam bulan, dan satu minggu itu bisa dilakukan tiga kali penyuntikan.
“Selama enam bulan ini, dikalkulasi jumlah kerugian negara sejak bulan Maret 2022 sampai saat ini itu bisa mencapai Rp360 juta,” jelas Kusworo.
Dengan terungkapnya kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 247 tabung gas berbagai ukuran.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Migas Jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post