Soreang. (BR) Menyusul Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Nomor 443/730/Umum tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Dr.H Juhana, M.MPd mengatakan pihaknya meminta wali kelas atau guru untuk berkomunikasi dengan orangtua / wali murid selama proses pembelajaran di rumah.
“Para orangtua harus diberikan pemahaman belajar di rumah dengan memberikan tugas sederhana yang terintegrasi dengan pendidikan karakter dan pendidikan keluarga. Perhatikan seluruh kegiatan putera-puterinya di rumah dan tidak membolehkan mereka pergi tanpa pengawasan dan alasan yang jelas,”ungkap Juhana.
Juhana pun memberikan alternatif model belajar mandiri bagi siswa SMP dan warga belajar Pendidikan Kesetaraan dengan modul dan atau memanfaatkan aplikasi e- learning maupun aplikasi lainnya yang dinilai efektif dan efisien. “Apapun itu metodenya jangan sampai memberatkan siswa dalam mengakses pembelajaran,”imbuhnya pula.
Ucap Juhana, Dinas Pendidikan (Disdik) secara resmi sudah mengeluarkan surat edaran lainnya (Nomor : 451/597-Disdik) yang didalamnya antara lain memuat tentang intruksi kepada Kepala PAUD)TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, LKP, LPK dan Ketua PKBM untuk melaksanakan pembelajaran di rumah masing-masing mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.
“Kami juga akan menghentikan sementara kegiatan yang bersifat mobilisasi masa di lingkungan pendidikan seperti gebyar PAUD tingkat kecamatan ataupun kabupaten. Kegiatan seperti lomba-lomba, seminar, workshop, study Tour atau bimtek yang dilakukan di luar kantor kita hentikan dulu sementara,”tegasnya.
Selain itu diutarakan Juhana, rencana Sekolah Tingkat SMP yang mulai hari Besok akan melaksanakan Ujian Akhir Semester bagi Kelas IX ( sembilan) itupun diundur untuk sementara waktu, pungkasnya. (BR. 01)
Discussion about this post