Soreang (BR).- Berikut tanggapan kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Juhana, berkaitan dengan munculnya gejolak serta opini publik, pasca diumumkannya kelulusan Tingkat SMP disekolah sekolah Negeri yang ada diwilayah Dinas Pendidikan kab. Bandung.
Munculnya permasalahan baru pasca pengumuman menurut Kadisdik, itu hal yang relatip wajar karena ada ketidakpuasan orang tua siswa yang masih memiliki pemikiran bahwa sekolah itu hanya Negeri saja ( Negeri Minded).
Padahal diutarakan Juhana, baik negeri maupun swasta pola penyelenggaraan pembelajaran sama saja, malah saat ini dikabupaten Bandung khususnya bidang pendidikan Prestasi prestasi terbaik dinominasi sekolah swasta, baik preatasi Akademik maupun Non Akademik, ujarnya.
Dijelaskan Juhana bahwa dalam penyelenggaraan PPDB dari tahun ke tahun dinas pendidikan selalu berpegang terhadap ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, seperti. :
1) PPDB sudah sesuai Permendikbud No 44/2020 dan perbub No 37/2020 tentang PPDB.
2) PPDB Kabupaten / Kota diawasi pihak Inspektorat jenderal KEMENDIKBUD, Inspektorat daerah, saberpungli, kejaksaan, kepolisian, ombusman, PWI, dan Forum Kepala SMP Swasta.
3) kewajiban Pemkab Bandung / Disdik dibantu Yayasan Pendidikan (SMPS dsn MTs.) sudah menyediakan 70.416 kursi kelas 7 SMP, sementara lulusan SD/MI 65.017 siswa. artinya semua calon siswa SMP sederajat dapat tertampung.
4) calon siswa miskin (SKTM) sudah dilindungi.
5) tradisi memaksakan kehendak melawan aturan mau berhenti kapan ?
6) mengawali pendidikan dengan melanggar aturan dapat. merusak karakter anak
7) menurut tim Saber pungli Jawa barat diduga ada praktek transaksi uang oleh pihak masyarakat jadi ada semangat memperjuangkan.
8) mari bersikap positif dalam kegiatan PPDB di Kab. Bandung. bagi masyarakat tidak tahu persis jangan membuat komentar keliru hal ini dapat memperkeruh situasi.
Peraturan PPDB tidak pernah salah hanya kemampuan masyarakat untuk beradaptasi terhadap aturan relatif sulit, hingga permasalahan klasik pasca diumumkannya kelulusan selalu saja terjadi.
“Tidak akan ambil resiko”, itulah kata Juhana, dan tidak akan menyalahi permendikbud 44 dan perbub 37 Tentang PPDB, meski ada desakan dari bawah, yang datang dari berbagai element, itu akan dikembalikan pada tim pengawas, Namun kata Juhana, perlu diingat pula jika ada pemikiran untuk penambahan quota siswa hal ini sangat beresiko.
Selain menyalahi SPM dan NSP Pendidikan, juga akan menuai protes dari SMP Swasta yang masih kosong / belum penuh quotanya ditambah lagi saat ini kabupaten Bandung adalah tahun politik, yang berbagai jenis, warna, serta corak dan Ragam, dihawatirkan Moment PPDB nanti akan digoreng dengan berbagai koki dan pasakan yang berbeda, hingga dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakstabilan kondisi dan suasana di Kab. Bandung, pungkas Juhana (BR. 01)
Discussion about this post