Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Kabag Hukum: Pemkab Bandung Bantah Perbup TNT Bertolak Belakang dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2020

Kamis, 5 Maret, 2020 | 9:13 am
Perbub No. 6 Tahun 2020, Sama Sekali Tidak Mengacu Ke Permendikbud No. 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS

SOREANG  (BR).- Menanggapi pemberitaan di web https://bandungraya.net/2020/03/04/perbub-no-6-tahun-2020-sama-sekali-tidak-mengacu-ke-permendikbud-no-8-tahun-2020-tentang-juknis-bos.

WAJIBDIBACA

Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

Sabtu, 21 Juni, 2025 | 7:05 pm
Ahmad Aswan Memukau Juri, Hafal 500 Hadis Tanpa Sanad di MTQH Jabar

Ahmad Aswan Memukau Juri, Hafal 500 Hadis Tanpa Sanad di MTQH Jabar

Rabu, 18 Juni, 2025 | 3:03 pm

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Kabag Hukum Sekda Diky Anugrah menjelaskan, Bahwa Peraturan Bupati Bandung No. 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung No. 22 Tahun 2018 Tentang Implementasi TNT Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, sebagai tindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Aksi Pencegahan dan  Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh sebab itu, setiap pendapatan dan belanja daerah harus dilakukan secara bertahap melalui TNT.

Kabag Hukum Setda Kab. Bandung H. Diky Anugrah

Menurut Diky, didalam  Perbub tersebut, mengatur pemberlakuan TNT, dimana setiap pengeluaran belanja daerah wajib dilakukan dengan sistem TNT sejak tanggal 1 Februari 2020. Terkecuali untuk pegeluaran penanggulangan pada saat terjadi bencana. Sedangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 5 Februari 2020.

Diky menambahkan, Bahwa didalam ketentuan Pasal 11 Permendikbud tersebut disebutkan “Pembelanjaan dana BOS Reguler dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurutnya, apabila melihat ketentuan Pasal 11 Permendikbud tersebut, tidak mengatur dan/atau mengamanatkan untuk pembelanjaan dana BOS di Daerah, tidak menggunakan mekanisme TNT. Berdasarkan hal tersebut, Peraturan Bupati Bandung No. 6 Tahun 2020, tidak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, dikarenakan pembelanjaan dana Bos dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun dalam mengimbangi situasi tersebut, bagian hukum, BKAD bersama Disdik, sedang dalam pembahasan terkait mekanisme pembelanjaan dana Bos dimaksud.

Lebih lanjut Diky mengatakan, terkait jenis penyaluran dana BOS terbagi dua. Untuk sekolah swasta memang bentuknya hibah, sedangkan Sekolah Negeri karena bagian tidak terpisahkan dari Dinas Pendidikan maka bentuknya belanja langsung karena didalam ada rincian belanja modal, belanja barjas dan belanja pegawai.

” Kami hanya mencatat baik Dana BOS DAK maupun APBD,” pungkasnya. *** (Red)

Bagikan615Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Agus Yasmin: Perbup TNT untuk Pencegahan Korupsi, Tapi Jangan Pilih Kasih

Agus Yasmin: Perbup TNT untuk Pencegahan Korupsi, Tapi Jangan Pilih Kasih

Implementasikan Pendidikan Karakter, Disdik Gelar Pentas PAI 2020

Implementasikan Pendidikan Karakter, Disdik Gelar Pentas PAI 2020

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist