Minggu, 20 Juli, 2025

Kabag Hukum: Pemkab Bandung Bantah Perbup TNT Bertolak Belakang dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2020

SOREANG  (BR).- Menanggapi pemberitaan di web https://bandungraya.net/2020/03/04/perbub-no-6-tahun-2020-sama-sekali-tidak-mengacu-ke-permendikbud-no-8-tahun-2020-tentang-juknis-bos.

WAJIBDIBACA

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Kabag Hukum Sekda Diky Anugrah menjelaskan, Bahwa Peraturan Bupati Bandung No. 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung No. 22 Tahun 2018 Tentang Implementasi TNT Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, sebagai tindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Aksi Pencegahan dan  Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh sebab itu, setiap pendapatan dan belanja daerah harus dilakukan secara bertahap melalui TNT.

Kabag Hukum Setda Kab. Bandung H. Diky Anugrah

Menurut Diky, didalam  Perbub tersebut, mengatur pemberlakuan TNT, dimana setiap pengeluaran belanja daerah wajib dilakukan dengan sistem TNT sejak tanggal 1 Februari 2020. Terkecuali untuk pegeluaran penanggulangan pada saat terjadi bencana. Sedangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 5 Februari 2020.

Diky menambahkan, Bahwa didalam ketentuan Pasal 11 Permendikbud tersebut disebutkan “Pembelanjaan dana BOS Reguler dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurutnya, apabila melihat ketentuan Pasal 11 Permendikbud tersebut, tidak mengatur dan/atau mengamanatkan untuk pembelanjaan dana BOS di Daerah, tidak menggunakan mekanisme TNT. Berdasarkan hal tersebut, Peraturan Bupati Bandung No. 6 Tahun 2020, tidak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, dikarenakan pembelanjaan dana Bos dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun dalam mengimbangi situasi tersebut, bagian hukum, BKAD bersama Disdik, sedang dalam pembahasan terkait mekanisme pembelanjaan dana Bos dimaksud.

Lebih lanjut Diky mengatakan, terkait jenis penyaluran dana BOS terbagi dua. Untuk sekolah swasta memang bentuknya hibah, sedangkan Sekolah Negeri karena bagian tidak terpisahkan dari Dinas Pendidikan maka bentuknya belanja langsung karena didalam ada rincian belanja modal, belanja barjas dan belanja pegawai.

” Kami hanya mencatat baik Dana BOS DAK maupun APBD,” pungkasnya. *** (Red)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist