Garut, (BR).- Pemilihan antar waktu kepala Desa Mekarsari yang diikuti 3 kontestan, merupakan anak terbaik di wilayah Desa Mekarsari berjalan lancar, aman dan kondusif.
Pantauan langsung bandungraya.net dilapangan nampak Forkopimcam Karangpawitan mulai dari jajaran Polsek Karangpawitan Polres Garut, Koramil 1102/Krp, Satpol PP dan Limas siaga dalam pengamanan PAW tersebut.
Turut hadir pula Kepala Dinas DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Garut H. Wawan Nurdin, S.Sos., M.Si, Kabid Pemdes Idad Badrudin S.E, Ketua Parade Nusantara Tedi Rohendi turut hadir memantau jalannya proses pemilihan pemilihan antar waktu Desa Mekarsari Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.
No 1. In in Jaelani, No 2. Asrul, No 3. Irmet, akan merebutkan 84 hak suara perwakilan dari berbagai profesi yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan kepala desa PAW.
PAW Kepala Desa Mekarsari dilaksanakan di Aula Desa Mekarsari yang dimulai pukul 08.30 Wib, yang mana proses pemilihan secara tertutup hingga awak media pun tidak diperkenankan untuk melakukan peliputan.
“Dan ini jelas-jelas sudah melanggar UU KIP No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.”
Pelarangan peliputan pemilihan PAW Desa Mekarsari disampaikan ketua panitia saudara Beni atas intruksi Kabid Pemdes Idad Badrudin S.E dan entah apa alasannya media dilarang meliput secara langsung.
Kronologis kejadian saat itu, sebelum acara dimulai awak media bandungraya.net berada di dalam ruangan bersama 84 pemilih, entah atas pertimbangan apa Kabid Pemdes DPMPD kabupaten Garut Idad Badrudin S.E, kepada Kapolsek melalui ketua panitia minta awak media bandungraya.net keluar ruangan”, pada Senin 09/10/2023.
Dalam Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Kabid Pemdes jelas-jelas sudah tidak menghiraukan UU No. 14/2008 dan melanggaran pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers, yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (BR.11)
Discussion about this post