Rancaekek (BR).- Pasca dikeluarkannya putusan pengadilan hasil PTUN yang terjadi di Desa Rancaekek Kulon setelah memakan kurun waktu kurang lebih 2 Tahun, akhirnya Kepala Desa Devinitive direncanakan akan dicopot esok hari, Rabu (19/09/19) berdasarkan Surat Perintah Bupati Bandung Nomor. 141.1/2230/DPMD tertanggal 17 September 2019.
Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Desa Rancaekek Kulon, Enang Sodikin mendatangi Sekretariat Apdesi Kab. Bandung, sehubungan dirinya merasa bahwa rencana pencopotannya kalau istilah orang Kabupaten Bandung ” sangat ngadadak.” Selain itu menurutnya, bahwa regulasi Pelaksanaan Pemilihan Ulang di TPS 1 sama sekali tidak dijelaskan oleh Camat Rancaekek.
Padahal dikatakan Enang, dalam Putusan PTUN selain mencabut, Panitia Pemilihan Kepala Desa Rancaekek Kulon untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di TPS. 1, dan dijelaskan Enang, pemilihan ulang tersebut sama sekali tidak ada kejelasan kapan dilaksanakan.
“Saya Kepala Desa devinitif diangkat dan dilantik secara resmi berdasarkan SK. bupati Nomor 141.1/Kep.34/ XI/ 2017. jadi wajar kalau saya mempertanyakan hak saya,” ujarnya.
Diakui Enang Sodikin, bahwa demi hukum dirinya sangat menerima Hasil PTUN, hanya putusan dicabut dan dipilih harusnya ada regulasi untuk pelaksanaan Pemilihan Ulang di TPS 1 sesuai putusan PTUN, kapan dilaksanakan Pemilihan Ulang, dan apakah peserta (CALON KADES) diikut sertakan semua atau yang memiliki suara selisih sedikit, yaitu selisihnya hanya 1 suara.
“Kedatangan kami ke sekretariat Apdesi kab. Bandung bertujuan untuk memohon petunjuk Apdesi dan Perlindungan. Apdesi kab. Bandung, sehubungan dirinya menerima surat undangan untuk esok hari pelaksanaan sertijab, dan Pelantikan Plt. Kades Rancaekek Kulon,” ujarnya.
Sementara saat dihubungi Camat Rancaekek Baban Banjar pada bandyngraya.net membenarkan bahwa esok hari akan dilaksanakan pencabutan SK terhadap Kades Devinitive, dan mengangkat Plt. Kepala Desa, dan itu berdasarkan Surat Perintah Bupati Bandung.
” Sedangkan pelaksanaan PSU (Pemilihan Suara Ulang) itu masih menunggu perkembangan pihak Pemda Kab. Bandung tentang regulasi dan anggaran PSU ulang, dan jajaran panitia serta DPT, ” ujar Baban. (BR. 01)
Discussion about this post