Soreang ( BR).- Melalui surat edaran (SE), Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung No. 423.5/712 – Disdik, Tentang Pelaksanaan Program dan Kalender Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) pada satuan Pendidikan di Kab. Bandung.
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Dr. H. Juhana M. Mpd mengeluarkan kebijakan diantaranya memperpanjang masa belajar dan mengajar bagi peserta didik dan Tenaga Pendidik / Guru PAUD, TK/SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM sampai dengan 11 April 2020.
Dijelaskan kadisdik, selain pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 dibatalkan, dan UNBK, yang direncanakan pelaksanaannya bekerjasama dengan satuan pendidikan/pihak lain agar segera diselesaikan tanpa merugikan kedua belah pihak.
“Dana Operasional Sekolah ( BOS) dapat dipergunakan untuk pengadaan alat alat (barang) sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai Penanggulangan Penyebaran Coronavirus (covid 19), termasuk biaya Daring, dengan melakukan perubahan di RKAS melalui Koordinasi dengan Manager BOS tingkat Kab. Bandung,” imbuh Juhana.
Diakhir SE. Kadisdik Kab. Bandung bahwa hal-hal yang belum diatur akan disesuaikan dan diaturkan dalam kebijakan selanjutnya.
Sementara Tokoh Pendidikan Kab. Bandung Prof. Dr H. Toto Sutarto Gani Utari M. Pd saat dihubungi bandungraya. net berkaitan dengan Era 4.0 mengatakan bahwa secara keseluruhan tidak akan tercapai selama di rumahkan, terutama tingkat satuan pendidikan SMP ke bawah, karena mereka belum paham belajar daring, sosilisasi daring pun belum merata. Siswa belum semua bisa mengoperasikan android, bahkan tingkat satuan pendidik SMA dan sederajat.
“Era 4,0 masih sebatas klasikal, semua tidak terpikir bakal terjadi peristiwa seperti ini (corona virus covid-19 ), hanya tingkat perguruan tinggi yang sudah siap karena ada mata kuliah khusus belajar melalui daring. Saya juga ngajar melalui daring tapi semoga segera musibah ini berlalu agar era 4.0 terus bisa diupayakan,” pungkas Prof. Toto. (BR. 01)
Discussion about this post