KBB ( BR. NET) Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang mengatur tentang pelaksanaan tur sekolah atau study tour sebagai antisipasi terulangnya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar Depok di jalanan Ciater, Subang, Jawa Barat.
Dimana dalam isi SE yang ditamda tangani Minggu, 12 Mei 2024, sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang bakal digunakan. SE itu juga memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing, salah satunya tidak dilakukan ke luar kota.
Menindaklanjuti hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat H. Asep Dendih dengan tegas melarang dan tidak memperbolehkan serta mengijinkan pelaksanaan Study Tour yang dilakukan satuan Pendidikan yang ada di wilayah Disdik KBB, Ujarnya Pada Selasa Pagi 14 Mei 2024.
” Hari ini serat edaran dari Disdik KBB dikeluarkan, menindaklanjuti edaran Pejabat Gubernur Jawa Barat, “.
Selain itu pula pada hari kemarin pihak Dinas sudah menindaklanjuti dengan menggelar dan mengundang satuan Pendidikan baik kepala sekolah SD, SMP PAUD beserta Para Pengawas dan Penilik, Jelas Asep Dendih.
Adapun, bila ditemukan ada sekolah yang memberangkatkan siswa untuk Study Tour karena sudah terjadi kontrak dan kesepakatan baik dengan Travel atau Hotel, itu semuanya diserahkan kepada pihak sekolah dan orangtua siswa, dengan Resiko ditanggung oleh pihak sekolah dan orang tua.
Pada intinya pihak Dinas Pendidikan tidak mengijinkan untuk menggelar atau melaksanakan study tour apalagi sampai keluar Jawa Barat, Tegas Asep Dendih (Awing)
Discussion about this post