MARGAHAYU (BR).- Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung H. Juhana, daya tampung SD, SMP pada PPDB 2019 – 2020 diwilayah kab. Bandung bedasarkan Analisis Dinas dipandang sudah memadai, lulusan SD wajib meneruskan ke SMP sederajat, dan Lulusan SMP Wajib meneruskan ke tingkat SMA atau sederajat lainnya, hal tersebut disampaikannya pada sosialisasi PPDB SMA/SMK yang digelar di SMAN Margahayu kab. Bandung.
Sederajat tersebut diutarakan H. Juhana ditingkat SMA bisa SMK, bisa Pesantren Salafiyah, bisa Madrasah Aliyah, dan bisa pendidikan kesetaraan, akan tetapi persoalan yang muncul itu klasik Daya tempuh siswa ke sekolah dan kemiskinan, ” Padahal kemiskinan bukan lagi masalah ” karena Dinas sendiri sudah menyediakan bermacam Layanan yang digratiskan, namun ketika anak sekolah disekolah swasta masih ada sekolah yang melakukan Pungutan berdasarkan kebijakan Yayasan, ujar Juhana.
DR. H. Juhana M.Mpd memastikan, bahwa jalur penerimaan siswa dengan Surat Keterangan Tidak Mampuh (SKTM) masih ada. Meski Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menghapuskan jalur tersebut pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
”Pada prinsipnya, semua anak usia sekolah harus mendapat fasilitas. Khususnya, masyarakat yang masuk katagori miskin harus menjadi prioritas masuk sekolah,” tutur Juhana
”Untuk PPDB tingkat SD, SMP kan sama. Akan mendapat pelayanan, dan mengikuti sekolah secara gratis,” sambungnya.
Diutarakan Juhana, mungkin untuk jalur SKTM berpotensi buat tingkat SMA/SMK. Kalau untuk tingkat SD dan SMP, tidak terlalu diperhatikan. Sebab, dengan sistem zonasi, akan menjaring semua anak usia sekolah untuk mendapat pelayanan pendidikan.
”Miskin atau tidak miskin, untuk tingkat SD dan SMP akan mendapatkan fasilitas dan semua anak usia sekolah dikabupaten bandung harus dan wajib, Tegasnya.
Juhana menuturkan, kalau Kemendikbud memutuskan jalur SKTM secara dokumen administrasi. Tapi, untuk daerah khususnya Kabupaten Bandung akan melaksanakan metode tersendiri, untuk itu.
Juhana menjelaskan, untuk di Kabupaten Bandung yang menjadi akar masalah PPDB bukan masalah system aturan. Tapi, adanya pemaksaan kehendak individu masyarakat. Sehingga, pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak memaksakan kehendak, untuk masuk disekolah yang dituju, ulasnya.
”Jangan melanggar aturan dan menyalahkan aturan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau mengikuti sistem sesuai aturan PPDB,” jelasnya
Diutarakan Juhana,, untuk saat ini pihaknya sedang terfokus pada pelaksanaan Ujian Nasional (Unas). Meski demikian, secara internal Disdik sudah melakukan rapat koordinasi dalam kajian Perbup PPDB.
Kami Aku Juhana ”Akan menggelar Rakor dengan MKKS, Dewan Pendidikan dan DPRD untuk membahas Perbup PPDB tahun 2019,” tandasnya
Permasalahan PPDB hampir diseluruh kecamatan yang ada dikabupaten Bandung muncul terutama disekolah sekolah yang Animonya besar seperti sekolah yang berlevel sekolah negeri satu.
Pada PPDB TA 2019 – 2020 diutarakan Juhana ada 9 Zonasi diwilayah kab. Bandung yang diberlakukan, menyinggung hilangnya jalur Guru ( Maslahat Guru ) ucap juhana hal itu berdampak Minplus , Plusnya fasilitas buat guru memiliki akses khusus, minusnya secara psikologis hanya sekedar kehawatiran, ” anak guru tidak mengandalkan kemampuan dirinya melainya ada unsur ketergantungan, dengan Zonasi itu lebih bermanfaat sekedar anak guru,” ungkap Kadisdik.
Pungkas Juhana, dirinya menghimbau kepada seluruh konponen baik itu dilingkungan Dinas Pendidikan sendiri, maupun siapapun biarkanlah aturan ini bergulir dan berjalan bagaikan Air mengalir, karena menurutnya aturan ini sudah berdasar kepada payung hukum yang jelas baik aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Profinsi maupun Peraturan Bupati/walikota, jadi jangan terlalu memaksakan ” Negeri Mainded “, dirinya Menjamin bahwa seluruh Anak Usia sekolah akan terinpentarisir asal mau diatur, pungkasnya. ( BR. 01. )
Discussion about this post