Bandungraya. net – Soreang | Toko Politik Kabupaten Bandung yang juga mantan Anggota DPR RI, Dadang Rusdiana menyatakan jika pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja kurang memperhatikan aspirasi kaum buruh.
Menurut Kang Darus sapaan akrabnya, hasrat pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja seharusnya tidak merugikan nasib buruh.
“Tentunya kita sepakat bahwa iklim investasi harus dibuat kondusif agar terjadi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan terciptanya lapangan kerja baru. Tapi hasrat itu tidak boleh merugikan nasib buruh,” kata Kang Darus di Soreang, Selasa 6 Oktober 2020.
Dikatakan dia, proses perumusan Ombibus Lawa seharusnya dituntaskan dalam permasalahan dialognya terlebih dahulu. Jangan buru-buru untuk disahkan.
Karena, lanjut dia, UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dinilai masih bisa dijadikan sebagai jalan tengah.
“Ini harus diselasaikan di tingkat nasional. Ada dua solusi yang harus dilakukan. Pertama presiden mengeluarkan Perppu untuk menunda Omnibus Lawa atau buru lakukan gugatan ke MK,” kata dia.
Dua solusi tersebut lanjut dia, bisa didukung oleh elemen-elemen di daerah. Sementara massa buruh melakukan unjuk rasa adalah wajar. Karena unjuk rasa dijamin oleh undang-udang. Hanya saja, unjuk rasa harus dilakukan secara tertib, aman, dan kondusif.
“Jadi lebih baik ditunda. Saya nilai tidak tepat juga kalau disahkan di tengah pandemi. Prioritas sekarang kan mengatasi pandemi Covid-19 dimana Banyak masyarakat terdampak,” ujar dia.
Kata Jang Darus, peningkatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja hanya dapat dilakukan dalam kondisi normal. (BR.01)
Discussion about this post