Hal ini, kata dia, banyak terjadi terutama pada isu besar dan kekinian seperti Covid-19. “Bagaimana publik menerima informasi sepotong-sepotong. Ilustrasi ini (Covid-19) bagian yang harus kita perbaiki. Kalau datanya lengkap, informasinya lengkap,” jelas Ridwan Kamil.
Gubernur yang akrab disapa Emil itu mengatakan, semakin baik predikat keterbukaan informasi sebuah badan publik maka akan semakin besar pula pagu bantuan (baca: angaran) yang akan diberikan.
“Imbauan ini penting saya kemukakan demi akuntabiltas dan efektivitas APBD di depan publik,” katanya.
Monev keterbukaan informasi publik 2021 diikuti 118 badan publik se-Jabar terdiri dari enam kategori yaitu pemerintah kabupaten/kota, partai politik, BUMD, lembaga vertikal, organisasi non pemerintah, serta perangkat daerah tingkat Provinsi.
Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban memberikan informasi publik seterang mungkin dan oleh karenanya perlu ada evaluasi dan monitoring kontinu. Komisi Informasi bertindak sebagai pihak yang memonitoring dan mengevaluasi.
Discussion about this post