Sumedang (BR).- Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, tinjau Madrasah Ibtidaiyah (MI) Assalam, Sumedang Selatan, terkait adanya Surat Edaran dari Kemenkes tentang pelarangan mengkonsumsi Ciki Ngebul (Cikbul), Jumat 20 Januari 2023.
“Berdasarkan surat edaran dari Kemkes tersebut, tentunya Polres Sumedang bersama Dinas terkait telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya ke sekolah sekolah agar tidak mengkonsumsi dan menjual Cikbul,” ungkapnya.
Dikatakan, menurut Kementrian Kesehatan menyatakan bahwa Ciki Ngebul di campur dengan Nitrogen Cair merupakan hal yang diluar SOP dan dapat menyebabkan keracunan.
“Untuk itu, kami berharap masyarakat dapat mematuhi edaran ini, sampai ada edaran atau keputusan lebih lanjut,” tegas Indra. (BR-10)
Discussion about this post