KAB. BANDUNG (BR).- Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengaku siap membantu kepala sekolah yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari oknum wartawan.
“Tidak perlu khawatir lagi, seandainya pun ada yang menanyakan dan apabila para kepala sekolah tidak memiliki tendensi yang aneh dan lain-lain, maka silahkan disampaikan saja di papan pengumuman, berapa anggaran yang ada sudah digunakan berapa persen, berapa persen sisanya, apa rencana kegiatannya, sehingga tidak perlu ada lagi yang ditutupi,” tutur Kusworo.
Dirinya menjelaskan dalam undang-undang keterbukaan informasi publik diterangkan bahwa setiap badan publik itu harus memberikan informasi tentang setiap kegiatan yang menggunakan APBN, APBD maupun yang bersumber dari sumbangan.
Namun demikian, lanjut Kusworo, ada hal-hal yang dikecualikan dalam undang-undang tersebut seperti rahasia pribadi kemudian yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual dan juga hal yang bisa menghambat proses penyidikan dan sebagainya.
“Seandainya ada oknum yang mencoba mencari-cari kesalahan, kemudian meminta sejumlah uang ini bisa melaporkan kepada Kapolresta Bandung, itu masuk dalam kategori pemerasan,” ujar Kusworo.
“Dan kami sampaikan di era saat ini, memang dibutuhkan kerjasama antara kita dengan media, supaya sinergi, dimana kami butuh publikasi dan media juga butuh berita,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua IJTI Korda Bandung, Rezytia Prasaja mengatakan kegiatan seminar keterbukaan informasi publik ini diikuti oleh kepala SMP se Kabupaten Bandung dengan total peserta 200 orang.
“Tujuannya adalah sharing agar kepala sekolah lebih terbuka kepada wartawan, tidak takut bertemu dengan wartawan, bisa publik speaking,” tutupnya. (BR.17)
Discussion about this post