Jakarta (BR).- Tiga orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditangkap oleh penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, terkait mafia tanah, Kamis (14/7/2022).
Ketiga orang tersebut yakni RS (58) dan NS (50) yang masih berstatus pejabat BPN. Sedangkan satu orang lagi yaitu PS (59) merupakan pensiunan BPN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut.
“Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan dua pejabat dan mantan pejabat BPN terkait mafia tanah,” kata Endra Zulpan di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (15/7/2022).
Diketahui, NS saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Palembang Kota. Yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Sedangkan RS menjabat sebagai Kasie Survey pada kantor BPN Kabupaten Bandung Barat. Yang bersangkutan juga merupakan mantan Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
“Tersangka PS pensiunan BPN, mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Bekasi Kabupaten,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Hengki mengatakan, sebelumnya juga ada empat pejabat BPN yang ditangkap terkait sindikat mafia tanah, salah satunya berinisial PS.
“Saudara PS yang merupakan salah satu pejabat di BPN kota Jakarta telah kami tangkap di Depok. Rencananya masih ada lagi tersangka lainnya yang notabene juga merupakan Pejabat BPN yang akan segera kami lakukan penangkapan kembali,” terang Hengki. (Red)
Discussion about this post