Bandungraya.net – Bandung | Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, (25/10/2021).
Dilansir dari Galamedianews.com, berkas tuntutan dibacakan oleh jaksa KPK, Budi Nugraha, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surachmat.
Dalam amar tuntutannya, jaksa KPK menyatakan bahwa Aa Umbara telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subdider 6 bulan kurungan,” begitu amar tuntutan yang dibacakan jaksa KPK.
Selain itu, jaksa juga turut menuntut politisi Partai NasDem tersebut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar lebih.
Ketentuannya, apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, maka akan dipidana selama satu tahun.
Tuntutan terhadap Aa Umbara juga ditambah. Jaksa KPK meminta Majelis Hakim agar mencabut hak politik Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani hukuman.
Sebelum menyampaikan amar tuntutan, jaksa terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal meringankan, jaksa menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum.
“Sedangkan untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan,” tutup jaksa.
Pada persidangan ini, terdakwa Aa Umbara tidak hadir langsung ke ruang sidang. Ia mengikuti jalannya sidang dari Rutan KPK.
Agenda sidang berikutnya, terdakwa Aa Umbara akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. (Red)
Discussion about this post