Bandungraya. net – Sumedang | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumedang gelar Siaran Pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Sumedang yang masih perlu diwaspadai, Selasa (22/12/2020).
Update terkini, hari ini 46 warga Sumedang terkonfirmasi positif baru.
Dan 13 orang terkonfirmasi sembuh/ selesai masa isolasi.
Saat ini, totalnya sebanyak 101 orang kasus konfirmasi dengan rincian 20 orang dirawat (15 di RSUD dan 5 fasyankes luar Sumedang) dan 81 orang di isolasi mandiri.
Adapun, kasus suspek yang dirawat/isolasi sebanyak 15 orang. Dengan pelaku perjalanan 217 orang dan kontak erat dalam pemantauan sebanyak 229 orang.
Atas capaian perkembangan tersebut, disampaikan oleh juru bicara gugus tugas Covid- 19 Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri, beserta jajaran Humas/ Protokol Setdakab Sumedang.
Ditambahkan Iwa, Pemkab Sumedang telah mengeluarkan Perbup No. 128 tahun 2020 (sebagai pengganti Perbup No. 74 tahun 2020), tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan AKB guna penanggulangan Covid-19.
Adapun, pengenaan sanksi meliputi :
1. Denda administratif mulai Rp. 100.000,-
2. Penghentian sementara kegiatan.
3. Penghentian tetap kegiatan.
4. Pembekuan/ rekomendasi pembekuan izin usaha.
5. Pencabutan/ rekomendasi pencabutan sementara izin usaha.
6. Pencabutan/ rekomendasi pencabutan izin usaha.
Menurutnya, keberhasilan AKB ada ditangan warga masyarakat yang disiplin menerapkan pola 3M, menjaga imunitas tubuh dan tetap waspada mematuhi segala aturan sesuai prosedur protokol kesehatan.
“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya. (BR 08)
Discussion about this post