Kota Tasikmalaya (BR).-Rapat persiapan regulasi PPDB wilayah 12, KCD Dinas Pendidikan Jabar, dalam kesempatan ini hadir dari KCD wilayah 12, Anggota Dewan dari Komisi IV, di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (30/5) kemarin.
H. Dadang, Kordinator Pengawas (Korwas) KCD wilayah 12 Kota Tasikmalaya mengatakan kepada bandungraya.net. rapat yang diselenggarakan di ruang Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya ini sebenarnya rapat biasa, yang membahas regulasi PPDB di wilayah 12 KCD Disdik Kota Tasikmalaya.
Dikatakan Dadang tujuannya berkoordinasi menyamakan persepsi antar Dewan dan Pendidikan yang ada mengenai regulasi PPDB di tahun 2022/2023 untuk SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB sesuai aturan Mendiknas dan aturan Disdik Provinsi Jawabarat.
“Pada dasarnya aturan yang sekarang tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya, tinggal penyempurnaan saja yang dianggap kurang sempurna, terutama bahasan tentang jalur Zonasi, Apirmasi, Prestasi,” imbuh H Dadang.
Tujuannya semua pihak paham dengan regulasi PPDB yang sekarang dan tidak pernah ada keluhan atau pengaduan dari masyarakat kepada KCD wilayah atau pemerintah Disdik, terutama dalam Zonasi yang ada di wilayah perbatasan yang membingungkan.
Masih dikatakan Dadang, untuk jalur Apirmasi dimulai 6 Juni sampai 10 Juni, sedangkan untuk Jalur Zonasi mulai 23 s/d 30 Juni 2022. Maka siap-siap mendaftarkan bisa secara perorangan maupun secara kolektif.
“Hasil bahasan yang disampaikan kepada KCD wilayah 12, untuk menjadi sebuah bahasan bersama dan akan diberikan atau disosilisasikan kepada pihak sekolah yang ada. Kami berharap, dengan Regulasi PPDB yang sekarang bisa dipahami oleh semua pihak, agar PPDB dan sekolah masing-masing lancar dan selalu mengikuti prosedur yang ada,” pungkas Dadang. (BR.05)
Discussion about this post