Garut,(BR.NET) – Pemerintahan Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, melaksanakan pembinaan kepada seluruh Desa/Kelurahan di wilayah kecamatan Karangpawitan, program pembinaan Desa dan kelurahan tingkat Kecamatan dilaksanakan di Aula Desa Jatisari, Rabu 08 Mei 2024.
Giat pembinaan Desa/Kelurahan dihadiri oleh Sekmat Kecamatan Karangpawitan Selaku Ketua beserta kepala kasi dan kasubag, kepala Desa Jatisari beserta Perangkat, ketua BPD beserta anggota dan ketua Upt Puskesmas Karangmulya.
Dalam sambutannya Sekmat Karangpawitan yang merangkap sebagai ketua pembina Desa/kelurahan mengatakan kegiatan ini merupakan perealisasian atau salah satu bentuk tanggung jawab kecamatan kepada Desa/Kelurahan, dan menginplementasikan Pasal 225 Undang undang No 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
Dinyatakan bahwa salah satu tugas camat adalah membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan, dan peraturan pemerintah tentang no 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah tentang no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UUD no 06 tahun 2016 tentang Desa.
Lanjut sekmat untuk itu kami segenap jajaran kecamatan memberikan arahan kepada seluruh desa/kelurahan terkait kinerja para perangkat desa yang notabenenya merupakan pemerintahan paling bawah.
Dadan Daman selaku kepala desa Jatisari mengucapkan terima kasih kepada jajaran kecamatan yang sudah sudi memberikan pengarahan atau pembinaan kepada perangkatnya. (Tatang R)
Discussion about this post