MARGAHAYU (BR) — Sosialisasi Perbup No.168,169 tahun 2021 se-Kecamatan Margahayu, yang dilaksanakan di Aula Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Jumat 5 Agustus 2022.
Camat Margahayu, Mochamad Ischaq, mengatakan, Bupati telah mengeluarkan Perbup No168, tentang barang dan jasa, ini sebuah langkah yang maju, bahwa desa sekarang harus tertib dan mematuhi peaturan tersebut tentang barang dan jasa.
“Sosialisasi Perbup No 169 tahun 2021, tentang pengelolaan keuangan desa, yang artinya tahun 2022 ini mulai harus menggunakan non tunai, dan ini harus tertib keuangan desa,” katanya.
Dia juga menambahkan, Perbup No 168,169, supaya desa harus bisa mengetahui, memahami dan mengimplementasikan kegiatan perbub tersebut di desa masing – masing, dan segala bentuk pembelian, pengadaan barang dan jasa harus non tunai.
Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Margahayu, Irman Syarif Usman, sosialisasi Perbup No 168,169 ini diharap desa harus memahami tatacara pengadaan barang dan jasa sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku, baik secara administrasi desa.
“Penglogikaan administrasi desa itu sendiri, dengan prinsif efisien, erektif, transfaran dan keterbukaan dengan langkah tujuan pemberdayaan, gotong royong, bersaing, adil dan akuntabel.”ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa Margahayu Selatan H. Amin M. Barkah, mengatakan, demi kebaikan, kelancaran dan juga mencegah hal – hal yang tidak diinginkan.
“Alhamdulilah dengan telah dikeluarkannya Perbup No 168,169, semua desa harus bisa menjalankan aturan yang telah dikeluarkan,”pungkasnya. (BR -25)
Discussion about this post