Bandung (BR.NET).- Manager Giri Harja 3 Putra Dalang Yogaswara Sunandar Sunarya (AJ ), kediamannya dibobol oleh sopirnya sendiri yang telah dianggap saudara.
“Yang menjadi pertanyaan Barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh inisial Jun supirnya tersebut justru hilang saat perkara masuk dalam persidangan,”.
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Selasa (14/08/2024), Jun mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli sejumlah barang, seperti sepeda motor Yamaha RX King dan HP.
Namun anehnya barang tersebut tidak masuk dalam berkas perkara persidangan yang diserahkan oleh penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
“AJ menuturkan, kasus pembobolan terjadi pada awal Mei 2024 lalu, ketika dirinya sedang menggelar akikah anaknya di Ciater,”.
Kejadiannya saat saya sedang akikah di Ciater, dua hari di sana. Saat berangkat rumah dalam keadaan baik-baik saja, tapi pas pulang lemari dapur yang menghalangi jendela kamar sudah bergeser,”.
Di dalam kamar kata dia, laci lemari yang digunakan untuk menyimpan uang sudah terbuka, juga ada obeng, pahat dan palu, Terang AJ.
“Uang hilang sekitar Rp262 juta. Itu uang DP beberapa kegiatan wayang dan uang kas,” Sambungya.
Pada mulanya, AJ tidak mencurigai Jun yang merupakan sopirnya sebagai tersangka. Namun dari sejumlah keterangan warga ditambah terdakwa juga memegang kunci rumah.
“Tetangga dan security pada bilang Jun ini bolak-balik ke dalam rumah saat saya bersama keluarga sedang di Ciater,” imbuhnya.
AJ kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka mengarah kepada Jun sopir AJ.
Jun sendiri mengakui jika uangnya habis untuk membeli sejumlah barang seperti HP dan Sepeda motor RX King. Selain itu dia juga berfoya-foya di karaoke di bandung.
“Saat mengetahui pelakunya Jun, awalnya saya akan mencabut laporan. Tapi kesal karena Uangnya digunakan untuk hal tidak benar( negatif)
Barang bukti berupa sepeda motor RX King, HP dan sejumlah barang lainnya dibawa oleh Polisi untuk kepentingan penyidikan.
Hingga saat Sidang digelar, barang bukti yang dibawa oleh penyidik tersebut tidak dilampirkan (tidak ada)
“Banyak orang yang melihat saat sepeda motornya dibawa ke kantor polisi. Saat memberi keterangan pun sepeda motornya ada terparkir. Tapi dalam sidang ternyata tidak ada barang tersebut,” katanya.
Padahal, terdakwa mengakui jika dirinya menggunakan uang hasil mencuri dari rumah AJ untuk membeli sepeda motor RX King.
Bahkan hilangnya barang bukti tersebut dibahas dalam persidangan. Namun pihak penyidik bersikeras mengaku tidak mengetahui adanya barang bukti berupa sepeda motor RX King.
Majelis Hakim menyarankan agar AJ melaporkan perkara barang bukti yang hilang atau tidak dilampirkan dalam berkas perkara sidang kepada pihak Propam Polda Jabar.
“Awalnya saya juga mau melapor. Tapi percuma juga, yang penting saya tahu kondisinya seperti ini dan mungkin akan menjadi materi wayang,” tutupnya(Gum)
Discussion about this post