Kab. Bandung (BR).- Akibat lemahnya pengawasan baik dari pihak DPMD dan Pihak Kecamatan hingga menyebabkan berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Pemerintah Desa terkesan tak beraturan dan berjalan bagaikan menggunakan Dana Pribadi saja.
Seperti terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Cimaung, Kab. Bandung, berdasarkan penelusuran dari berbagai pihak dan lembaga yang ada di Pemerintah Desa, banyak kegiatan yang lepas dari pengawasan pihak terkait.
Beberapa contoh kegiatan diantaranya Dana Bumdes di Desa Sukamaju yang terkesan tidak ada komunikasi antara pengurus dan Kepala Desa/Pejabat Kepala Desa dalam melakukan Transaksi, serta pengelolaan yang terkesan saling tuding, dan tertutup, Pengadaan Sarana Lapang Desa Sukamaju yang masih menuai permasalahan terkait pembayaran lahan Lapang, padahal Anggaran untuk itu sudah muncul di Apbdes tahun sebelumnya, keberadaan Unit Kendaraan bak Terbuka Milik Pemerintah Desa yang hingga kini masih dipertanyakan keberadaan kendaraan tersebut selain itu Unit Mobil yang harusnya sudah pelat Merah hingga kini masih Plat Hitam, ada apa sebenarnya,? Dan masih banyak lagi kegiatan kegiatan fisik yang sangat perlu ditelusuri pihak APIP dan APH realisasi kegiatannya dilapangan.
Beberapa hari kebelakang bandungraya.net sempat melakukan komunikasi dengan Bendahara Bumdes, dirinya mengaku kalau Modal Bumdes hanya diterima sebesar Rp. 50 Juta rupiah, sementara Dana Hibah bagi Bumdes sebesar Rp. 75Juta rupiah dari pihak pemerintah Provinsi tidak disebut sebut, kemanakah larinya Dana Hibah tersebut..?.
Sementara Ketua BPD Desa Sukamaju Asep Agus, saat dihubungi bandungraya.net (28/12), mengatakan bahwa pihaknya berkeinginan baik itu pengurus Bumdes, maupun ketua sebelumnya ada keterbukaan terhadap pihak BPD, dan hingga saat ini BPD tidak mengetahui berapa besaran Dana Bumdes yang dikelola pengurus BUMDES, dan baru rencana di Januari 2022 mendatang akan melakukan pembentukan pengurus Bumdes, jelasnya.
“Pernyataan Ketua BPD tersebut terkesan bahwa pihaknya yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Desa seakan akan terkecoh dan tidak mengetahui dengan pasti kegiatan yang dilaksanakan “.
Sumber lain Bandungraya.net yang dapat dipercaya kebenarannya, dan tidak ingin jatidirinya disebutkan menjelaskan bahwa Anggaran untuk pengadaan Lapang Sepak Bola Desa Sukamaju dalam anggaran kurang lebih 400 juta rupiah, namun anehnya dilapangan muncul isu pemilik lahan ” DIDUGA belum dibayar dengan tutas (Lunas) “.
Selain itu untuk Dana Hibah Bundes dari pihan provinsi jawa barat untuk kejelasan bisa ditanyakan ke Sekretaris Desa, atau ke Pengurus Bumdes Ibu Yuyun dan ibu Wiwin, dan kata Dia.
Sementara saat ditemui Mantan Kepala Desa Sukamaju Icang (30/12) Menjelaskan bahwa dirinya sudah turun / lengser dari jabatan kepala Desa sejak Bulan April 2021, jadi segala kegiatan dan pencairan Dana baik DD, ADPD, Raksa Desa, Bangub, dan Hibah Bumdes, dirinya sama sekali tidak mengetahui, dan tidak pernah mencairkan, Terangnya.
Pernyataan Mantan Kades Sukamaju tersebut diperkuat dengan adannya keterangan tambahan dari Petugas Pendamping Desa Sukamaju Dadang, bahwa Bapak Icang sudah lengser sejak bukan April 2021, sedangkan proses pencairan terjadi pada Bulan Juni 2021, jadi sangat jelas kalau Mantan Kades Sukamaju jelas tidak mengatahui guliran Dana yang dicairkan, paparnya. (BR.01)
Discussion about this post