Baleendah (BR).- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung hari ini melakukan penahan terhadap tiga orang tersangka Pejabat UPT. Kebersihan Kab. Bandung Barat dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin, ketiga tersangka tersebut telah mencairkan Anggaran Bahan Bakar Minyak ( BBM ) pada tahun Anggaran 2016.
Digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pasalnya anggaran tersebut seolah olah telah diberikan kepada pengemudi/sopir pengangkut sampah dengan ritase yang digelembungkan dibanding dengan kenyataan sesungguhnya, dan telah terjadi keterlambatan pembuatan SPJ berdasarkan pembelian yang dipalsukan.
Dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kab. Bandung Deddy Rasyid SH. MH didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab. Bandung H. Teuku Syahroni SE. SH. MH mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan Tiga tersangka yang berinisial AA, AS, dan AN sedangkan perkara yang disangkakan adalah Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran BBM Tahun Anggaran. 2016.

“Kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersangka sebesar Rp. 1.748.950.150 Milyar, akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan sanki UU 31 / tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Fasal 2, 3 dan Fasal 9,”ujar Deddy.
Ditambahkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab. Bandung H. Teuku Syahroni SE. SH. MH bahwa ketiga tersangka tersebut pada Tahun 2016 masing masing Menjabat ( AA ) sebagai Kepala UPT. Kebersihan / Kuasa Pengguna Anggaran, (HAS) Kasubag TU Upt Kebersihan / PPTK tahun 2016, dan ( AN ) Bendahara Pengeluaran Pembantu Upt. Kebersihan pada tahun 2016.
“Tidak menutup kemungkinan nanti akan muncul nama tersangka baru, setelah proses pemeriksaan dan penyidikan berjalan terhadap tiga tersangka yang kini di amankan di Lapas Sukamiskin Bandung,” tegas Syahroni, (BR. 01)
Discussion about this post