Bandungraya.net-Soreang | Kekosongan jabatan struktural dilingkungan Pemkab. Bandung Yang hingga mencapai 150 jabatan akankah menjadi ganjalan dalam mengejar program 99 hari kerja Bupati/wakil Bupati Bandung H. Dadang Supriatna dan H. Sahrul Gunawan.
Ditambah lagi dengan kekosongan jabatan fungsional seperti dipuskesmas. Sementara ini pejabat yang kosong tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt),
Pada pemberitaan sebelumnya di web. Bandungraya.net menyikapi hal tersebut seorang pakar Otonomi Daerah yang juga sebagai Dosen disalah satu perguruan tinggi di kab. Bandung H. Jamu Kertabudi mengatakan bahwa berdasarkan Ketentuan pasal 162 ayat (3) secara singkat berbunyi “Kepala Daerah yang akan melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri (Mendagri)”.
Menurutnya, Kutipan ketentuan ini sengaja dijadikan mukadimah dalam tulisan ini untuk menepis anggapan seolah-olah Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian jabatan pada waktu 6 bulan dari saat dilantik., ujarnya Dia dalam pemberitaan (28/04/21).
Dikatakan Djamu, Terlebih kondisi eksisting menunjukan terdapat ratusan kekosongan jabatan termasuk jabatan strategis Sekretaris Daerah atau dikenal dengan sebutan Sekda. Jabatan Sekda ini merupakan puncak karir bagi ASN dilingkungan perangkat Daerah.
Menurut Jamu, dengan terbitnya PP No.17 Tahun 2020 sebagai perubahan dari PP No.11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, penggantian pejabat ini lebih terbuka, artinya dapat mengikutsertakan pejabat diluar lingkungan Pemda yang bersangkutan dalam seleksi melalui “Open bidding” yang dilakukan panitia Seleksi yang terdiri dari insan akademis.
Discussion about this post