Sumedang (BR).- Akhirnya keluarga korban pembunuhan seorang pria berinisial RKP (25) warga Ciptasari, Pamulihan menempuh jalur hukum didampingi LBH Aliansi Muda Keadialan (AMK) ke Unit Reskrim Polres Sumedang.
“Benar, keluarga korban meminta pendampingan hukum bagi almarhum atas dugaan tindak pidana penganiayaan/pembunuhan dan penegakan hukum terhadap pelaku,” ujar Ketua LBH AMK Dindin Diansyah SH., M.H, kepada bandungraya.net, saat ditemui diruang kerjanya, di Jln. Parakanmuncang No. 125, Cimanggung, Selasa 7 Maret 2023.
Hal ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/II/2023/SPKT/Sek Tanjungsari/RES SMD/POLDA JABAR, dalam dugaan perkara tindak pidana barang siapa yang sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Kami siap mengawal proses hukum almarhum atas kejadian TKP di Jalan Raya Bandung-Sumedang, tepatnya didepan desa Gudang, kecamatan Tanjungsari (19/2),” ungkapnya.
Dimana, lanjutnya, menurut keterangan saksi-saksi di TKP korban (alm RKP) sebelumnya terlibat keributan dengan 6 orang pemuda. Seketika oleh pelaku dipukul pake kunci T, ditusuk obeng dari belakang, dan diketahui meninggal dunia setelah diperiksa di Puskesmas Tanjungsari.
“Awal pihak keluarga korban telah ajukan LP ke Polsek Tanjungsari, tentang tindak pidana penganiayaan (pasal 351). Selanjutnya didampingi LBH AMK menyerahkan bukti-bukti baru (Surat Kematian Korban) ke unit Jatantras Polres Sumedang,” tuturnya.
Ia pun berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali, khususnya di wilayah hukum Polres Sumedang.
“Semoga pelaku dapat diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, karena kekerasan dalam bentuk apapun terlebih pembunuhan, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya. (BR-10)
Discussion about this post